Sempat Dikenakan Wajib Lapor, Putri Candrawathi Kini Ditahan di Rutan Mabes Polri

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (ist/net)
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (ist/net)

Setelah sebelumnya dikenakan wajib lapor, Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini ditahan oleh Mabes Polri.


Penahanan istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit yang menggelar konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/9).

“Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudari PC kita nyatakan untuk ditahan di rutan Mabes Polri,”kata Listyo.

Listyo mengungkapkan, mereka sebelumnya telah melakukan cek kesehatan terhadap Putri Candrawathi. Mulai dari fisik hingga psikis terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan ia pun dinyatakan sehat.

“Kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi dari saudari PC saat ini dalam keadaan baik,”ujar Kapolri.

Dengan penahanan ini, Listyo mengaku sebagai upaya komitmen Polri untuk mengungkap tuntas pelaku pembunuhan Brigadir J.

“Kami berkomitmen untuk sungguh-sungguh melakukan secara tegas tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,”harapnya.

Putri sebelumnya menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Meski sudah naik status menjadi tersangka pada 19 Agustus lalu Polri tidak melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut dengan alasan kemanusiaan.