Setelah sebelumnya dikenakan wajib lapor, Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini ditahan oleh Mabes Polri.
- Survei LSI: Publik Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati, Putri Candrawathi Seumur Hidup
- Seperti Ferdy Sambo, Vonis Putri Candrawathi Dipenjara 20 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan JPU
- Kasus Pembunuhan Brigadir J, Giliran Putri Candrawathi Dituntut JPU 8 Tahun Penjara
Baca Juga
Penahanan istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit yang menggelar konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/9).
“Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudari PC kita nyatakan untuk ditahan di rutan Mabes Polri,”kata Listyo.
Listyo mengungkapkan, mereka sebelumnya telah melakukan cek kesehatan terhadap Putri Candrawathi. Mulai dari fisik hingga psikis terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan ia pun dinyatakan sehat.
“Kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi dari saudari PC saat ini dalam keadaan baik,”ujar Kapolri.
Dengan penahanan ini, Listyo mengaku sebagai upaya komitmen Polri untuk mengungkap tuntas pelaku pembunuhan Brigadir J.
“Kami berkomitmen untuk sungguh-sungguh melakukan secara tegas tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,”harapnya.
Putri sebelumnya menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Meski sudah naik status menjadi tersangka pada 19 Agustus lalu Polri tidak melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut dengan alasan kemanusiaan.
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup