Polrestabes Palembang menangkap Ferdiyansah (33) di kontrakannya di Jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Keluhan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (14/10) sekitar pukul 07.00 WIB.
Tersangka ditangkap usai kedapatan menyimpan sabu di kontrakannya hingga 500 gram yang dibagi menjadi lima bungkus plastik.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat sehingga anggota langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka bersama barang buktinya. "Tersangka ditangkap di kontrakannya bersama barang bukti," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa barang tersebut merupakan barang titipan dari seorang bandar yang berinisial IP. Dimana, dia mendapatkan upah dari penitipan tersebut yakni sebesar Rp2 juta perbulannya. Tersangka juga mengaku bahwa menjadi orang kepercayaan bandar di Sumsel sejak Mei 2021 lalu. Bahkan, tersangka juga ikut membantu menjual barang haram tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk kasus tersebut," pungkasnya.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian