Ditjen Minerba Hentikan Operasional Delapan Perusahaan Tambang Batubara di Jambi, Ini Penyebabnya

Ilustrasi angkutan batubara (istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi angkutan batubara (istimewa/rmolsumsel.id)

Sanksi tegas diberikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM kepada delapan perusahaan tambang di Provinsi Jambi. 


Sanksi berupa penghentian operasional selama dua bulan tersebut merupakan hasil dari rekomendasi Polda Jambi lantaran angkutan yang dimiliki perusahaan melanggar jam operasional serta ketentuan muatan.

“Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender, pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah pihak perusahaan terkait menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi,” isi surat yang ditanda tangani Dirjen Minerba, Ridwan Jamaluddin tersebut. 

Sementara itu Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, menyebutkan Polda Jambi berharap dengan penerapan sanksi yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba khususnya angkutan batubara bisa betul-betul terealisasi.

“Sehingga tidak ada lagi truk yang kesana kesini yang menyebabkan kemacetan,” ujar Dhafi. 

Dirlantas Polda Jambi, dengan sanksi ini pula kedepannya bisa tertib seperti jadwal pengangkutan kendaraan batubara, menagemen transportasi, bisa dikendalikan volume kendaraan, sehingga tidak ada lagi kemacetan, kecelakaan hingga permasalahan lain akibat batubara.

“Kita sangat apresiasi kepada Dirjen Minerba yang tegas dalam penerapan sanksi terhadap perusahaan angkutan batubara dengan penghentian sementara Opsnal Tambang terkait pelanggaran UULAJ,” terangnya.