Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait unggahan di akun Twitternya dengan menyebut "Allahmu lemah". Setelah seharian diperiksa sebagai saksi, Ferdinand ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan, Senin malam (10/1).
- Akhirnya Pelaku Mutilasi Tertangkap
- Gerebek Rumah Bandar di OKU Timur, Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu Dalam Bantal Boneka
- Guru Ngaji di Muba Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Begini Pengakuannya
Baca Juga
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihaknya awalnya melakukan upaya pemeriksaan dengan menghadirkan saksi ahli.
Setelah memeriksa Ferdinand sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, polisi melakukan gelar perkara. Usai gelar perkara, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti. Dengan demikian status saksi dinaikkan menjadi tersangka.
“Penyidik akhirnya memilih melakukan langkah penangkapan dan penahanan,” kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, ada dua alasan mengapa dilakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean. Ferdinand dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi dan alasan objektifnya ancaman yang disangkakan di atas 5 tahun.
“Ferdinand dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan KUHP juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara keseluruhannya selama 10 tahun,” jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Ferdinand sempat menolak untuk ditahan dengan alasan kesehatan.
Meski demikian dari hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri, dinyatakan bahwa bekas politisi Partai Demokrat itu layak menjalani penahanan.
Ferdinand akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Pusat.
- Polda Sumsel Resmi Tahan Dokter Mahyuddin Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien
- Kemenkumham Sumsel Usulkan 9.586 Narapidana dan Anak Didik Terima Remisi Idul Fitri
- Kawanan Perampok Kambuhan Asal OKU Diringkus, Modusnya Pura-pura Numpang Ngecas HP