Kawanan Perampok Kambuhan Asal OKU Diringkus, Modusnya Pura-pura Numpang Ngecas HP

Kawanan perampok diamankan Polres OKU/ist
Kawanan perampok diamankan Polres OKU/ist

Dua dari tiga kawanan perampok yang terekam kamera hand phone warga di dalam kebun karet Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, akhirnya berhasil diringkus polisi.


Kedua pelaku yang ditangkap adalah Mugiyanto (31), Desa Gedung Pekuon, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, dan Riyan Hidayat (26), warga Desa Desa Tihang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Sedangkan satu pelaku lagi inisial NP, masih buron.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka Mugiyanto merupakan residivis kasus 365 di Kabupaten Muara Enim. Sedangkan Rian Hidayat, residivis perkara 363 di Kabupaten OKU.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso menjelaskan, ketiga pelaku beraksi pada Minggu (15/10), sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, korban bernama Nuril Nurohman, sedang berada di pondoknya seorang diri. Lalu datang ketiga pelaku naik ke atas pondok berpura-pura ingin numpang ngecas ponsel.

“Korban menyuruh ngecas HP di luar, tapi pelaku memaksa ingin ngecas di dalam pondok. Kemudian mereka menerobos masuk dan langsung membekap korban dengan bantal, lalu mengikat kaki dan tangan serta menyumpal mulut korban,” jelas AKP Budi Santoso, Selasa (17/10).

Setelah korban tidak berdaya, lantas ketiga pelaku menggasak barang berharga milik korban berupa satu unit laptop, satu HP, dan sepeda motor Honda Mega Pro BG 427 FQ.

“Kemudian ketiga pelaku pergi membawa barang hasil curian. Tapi ada warga yang merekam saat mereka mengendarai sepeda motor korban,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polres OKU dan ditindak lanjuti, hingga kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing oleh Tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Untuk pelaku satunya, masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). “Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.