Miris, itu yang tergambar dari perilaku Sodiq (43) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Sebab, pria yang menjadi guru ngaji di tempat tinggalnya ini ditangkap lantaran melakukan tuda paksa terhadap muridnya yang masih berusia 6 tahun.
- Remaja di OKU Timur Tega Rudakpaksa Tetangga Sendiri, Dicekoki Miras Lalu Ditinggal di Jalan
- Anak Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Kandung Lapor Polisi
- Tak Mampu Tahan Nafsu, Pemuda di Muba Ditangkap Usai Gagal Rudapaksa Janda Anak Enam
Baca Juga
Dihadapan pihak kepolisian, pelaku Sodiq mengatakan, peristiwa itu berasal saat dirinya melihat korban sedang bermain di teras rumah pada Jumat (24) /11) 2022) siang. "Saya lihat dia (korban), tiba-tiba birahi saya naik. Lalu saya tarik dan gendong ke dalam kamar," ujar dia, Kamis (1/12/2022).
Di dalam kamar itu, sambung Sodiq, dirinya menelentangkan korban di atas ranjang sembari melepas pakaian korban dan dirinya. "Lalu saya paksa masukkan kelamin saya dan korban berontak karena kesakitan," jelas dia.
Karena korban berontak dan berteriak minta keluar, akhirnya Sodiq membuka pintu kamar dan membiarkan korban pergi begitu saja. "Itu anak tetangga saya, jaraknya sekitar 60 meter dari rumah. Dia (korban) juga murid ngaji saja," kata dia.
Saat melakukan perbuatan tercela itu, pelaku Sodiq mengaku dirinya tidak takut sama sekali meski di rumah terdapat istri, mertua dan anak. Hal itu didasari nafsu birahi yang sangat kuat.
"Saat kejadian itu ada mertua di dalam kamar, istri sedang di dapur memasak dan anak saya sedang bermain di teras rumah. Saya tidak tahu kalau lihat anak-anak nafsu suka tak terkendali. Sebelum ini memang ada tiga anak, tapi tidak saya setubuhi, hanya peluk dan cium saja. Semuanya perempuan," kata dia. Seraya menambahkan selama ini dirinya sangat senang menonton film porno.
Perbuatan bejat Sodiq itu, dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian. Sehingga penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan. "Ya, pelaku sudah diamankan berdasarkan laporan keluarga korban dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Muba Iptu Efendi.
Disinggung mengenai korban lain, Efendi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. "Masih kita dalami semuanya. Pelaku dijerat Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandas dia.
- Dua Rumah Warga Terbakar, Komisi VII DPR Minta Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditertibkan
- Polres Muba Terjunkan 152 Personil Jaga Kelancaran Arus Balik
- Usai Salat Id, Pj Bupati Apriyadi Buka Rumah Dinas untuk Halal Bihalal dengan Warga Muba