Disnakertrans Sumsel Dinilai Lamban Tangani Laporan Kasus Ketenagakerjaan di Kampus UKB Palembang

Mantan Dosen Aktif Connie Pania Putri didampingi Kuasa Hukum Ryan Gumay saat mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Mantan Dosen Aktif Connie Pania Putri didampingi Kuasa Hukum Ryan Gumay saat mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Setelah satu bulan lebih laporannya belum juga diproses, Mantan Dosen Aktif Connie Pania Putri kembali mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Kamis (22/8) siang.


Kedatangan Connie didampingi Tim Kuasa Hukum dari Ryan Gumay Law Firm untuk mempertanyakan laporannya terhadap Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang atas dugaan kekurangan upah dibawah standar UMP Sumsel dan tidak didaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Laporan kita di 10 Juli 2024. Artinya sudah kurang lebih satu bulan sepuluh hari berjalan. Sudan sangat patut dan wajar kami pertanyakan,” kata Ryan Gumay, Kuasa Hukum Connie Pania Putri saat diwawancarai awak media saat berada di Disnakertrans Sumsel, Kamis (22/8) siang.

“Sebelumnya, kami juga melakukan hal serupa di Disnaker Kota Palembang, pelayanannya, responnya sangat cepat. Ini masukan kepada kami, ada apa Disnakertrans Sumsel?. Pengaduan kami sama sekali tidak ditanggapi, secara tertulis melalui pemberitahuan kepada kami,” jelas dia.

Dikatakan oleh Ryan, setelah melakukan pertemuan dengan Kadis Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon, barulah laporan terhadap UKB Palembang yang dilayangkan oleh pihaknya mendapat titik terang.

“Intinya tadi ada sumbatan komunikasi yang terjadi, bahwa ternyata suratnya sudah ditindaklanjuti dengan penyidik yang baru bapak Marlian Fajri. Jadi penyidik tadi sudah bertemu dan akan melakukan beberapa langkah,” ungkap dia.

Masih dikatakan oleh Ryan, sebagai langkah awal dan terjadwal pihak UKB Palembang seharusnya mengirimkan dokumen yang diminta oleh penyidik Disnakertrans Sumsel terkait laporan yang pihaknya buat. Jika tidak, pihak penyidik akan mendatangi langsung untuk mempertanyakan dan mengambil dokumen tersebut.

“Kami juga diinformasikan, bahwa setelah dokumen dan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik ke pihak UKB Palembang. Kami segera dijadwalkan untuk memberikan keterangan,” tambah Ryan.

“Ada dua poin yang akan kami sampaikan kepada penyidik. Pertama terkait tidak didaftarkan klien kami di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, kedua kedua terkait kekurangan upah dibawah standar UMP Sumsel,” jelas dia

Pihaknya berjanji akan terus mengawal laporannya yang dibuat oleh pihaknya sampai pihak Disnakertrans Sumsel mengeluarkan nota pemeriksaan. 

“Tercantum normatif ada sanksi pidana sehingga kami serahkan kepada penyidik Disnakertrans sumsel melakukan pemeriksaan secara objektif dan tidak ada hal-hal yang sifatnya subjektif atau keberpihakan. Akan terus kami kawal sampai nanti kami terima nota pemeriksaan dari Disnakertrans,” tuturnya.

Ditambahkan oleh Connie Pania Putri, pihaknya dilindungi regulasi sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi hak kita menanyakan sampai dimana pengaduan kita dan Disnakertrans Sumsel juga wajib untuk memberitahu kita secara transparan, akuntabel karena ini waktunya sudah lama,” jelasnya.

“Sudah bertemu, komunikasi sudah bagus. Seperti kata kuasa hukum, kita akan terus memonitor, mengawal agar memang ditindaklanjuti sesuai undang-undang berlaku, tidaknya keberpihakan kami yakin Kadis dan jajarannya bekerja sesuai dengan regulasi yang ada dan sesuai yang disampaikan kepada kami,” tutur dia.

Sementara itu, Kadis Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon ketika diminta konfirmasi enggan memberikan statement.

"Tanya sama Pak Kabid, Pak Firmansyah saja," singkatnya sambil masuk mobil pribadinya.

Sedangkan Kabid Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel, Firmansyah enggan menjelaskan. "Saya tidak tahu," tutup dia sambil berlalu meninggalkan awak media.