Direktur PT FCB dan PPK Dinas PUPR Ogan Ilir Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Marthen Tandi. (Ist/rmolsumsel.id)
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Marthen Tandi. (Ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir (OI) resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Klip yang bersumber dari APBD Tahun 2019.


Kedua tersangka tersebut yakni SB yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir, serta ZA yang merupakan Direktur PT FCB.

Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan, dua tersangka tersebut terlibat korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip.

“Ini proyek tahun anggaran 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir,” kata Marthen, Selasa malam (2/11).

Marthen menerangkan, proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp4,9 miliar.

“Diduga pekerjaan proyek peningkatan jalan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertera di kontrak,” tuturnya.

Akibat tindak perkara korupsi ini, lanjutnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

“Kedua tersangka mulai malam ini ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir kini masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli lalu dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Penyidik juga telah meminta keterangan beberapa saksi, sedikitnya sudah 12 orang,” tukasnya.