Dipicu Minuman Keras, Dua Pemuda di Empat Lawang Jadi Korban Pengeroyokan, Satu Tewas

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Diduga akibat minuman keras (miras), dua pemuda Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang jadi korban pengeroyokan dan mengalami luka-luka.


Bahkan satu diantaranya, Viki Bomantara (21) tewas karena mengalami luka tusuk cukup parah di bahu belakang sebelah kiri Korban sempat dibawa ke rumah bidan desa, namun nyawanya tidak tertolong.

Sedangkan rekan korban Andika Putra (21) juga mengalami luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri dan luka gores di lengan sebelah kiri. Korban saat ini masih dirawat di RSUD Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Bagaimana kejadiannya, Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, Kompol Hidayat menjelaskan, kejadian pembunuhan itu terjadi Jumat (14/4) sekitar pukul 21.30 Wib di jalan raya Desa Air Kelisar, Kecamatan Ulu Musi.

Berawal sekitar pukul 21.00 Wib, empat pelaku, Bejo (21), warga Desa Air Mayan, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Gunawan Saputra (21) warga Desa Air Kelisar, RK (20) dan JK (20) warga Desa Air Mayan, sedang asyik minum minuman keras (miras) jenis Mansion House di dekat Masjid Desa Air Kelisar.

"Lalu ditegur masyarakat sekitar karena dekat masjid, di suruh pergi. Keempat pelaku pindah ke jembatan irigasi Desa Air Kelisar," ujar Hidayat.

Kemudian dua korban, Viki dan Putra datang, langsung mengambil minuman tersebut. Diduga tidak terima dan tersinggung, pelaku JK menantang kedua korban dan langsung menusuk Viki. Mengenai bahu belakang sebelah kiri.

Pelaku lainnya, Gunawan, RK dan Bejo juga langsung memukul korban Putra. Setelah korban Viki terjatuh, pelaku Joko lalu menusuk korban Putra.

"Setelah kedua korban tidak berdaya, pelaku Joko, Gunawan dan Riki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan Bejo tertinggal di TKP," jelasnya.

Tidak lama kemudian petugas Polsek Ulu Musi datang ke TKP mengamankan pelaku Bejo dan dibawa ke Mapolsek Ulu Musi. Esok harinya, Sabtu (15/4) pagi ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku Gunawan berada di Desa Air Mayan, Kecamatan Paiker.

Kemudian Kapolsek dan Kanit Intel berserta anggota Satreskrim Polres Empat Lawang bergerak menuju lokasi informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku Gunawan Saputra. Tersangka dibawa ke Polsek ulumusi dan mengaku telah ikut serta melakukan penganiayaan.

"Tersangka Bejo berhasil ditangkap jam 01.00 wib dan tersangka Gunawan jam 09.00 wib. Untuk 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota. Tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tukasnya.