Gunakan 3 Mobil Plat Palsu, 6 Warga Banten Gagal Selundupkan Ribuan Benur ke Banyuasin

Gelar perkara ungkap kasus penyelundupan ribuan benur ke Kabupaten Banyuasin. (dok. Polres Banyuasin)
Gelar perkara ungkap kasus penyelundupan ribuan benur ke Kabupaten Banyuasin. (dok. Polres Banyuasin)

Sebanyak enam warga Banten ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin, lantaran kedapatan menyelundupkan sebanyak  191.850 ekor benur atau baby lobster secara ilegal.


Adapun keenam pelaku yang ditangkap tersebut yakni BI (34), IS (26), Y (44), MH (37), RP (32) dan AZ (36). Selain tersangka, polisi juga menyita ribuan benur serta tiga unit mobil dengan menggunakan plat palsu.

Menurut Kapolres. Banyuasin, AKBP Imam Syafi mengatakan, kejadian itu terungkap setelah mereka mendapatkan laporan masyarakat akan ada kegiatan penyelundupan Baby Lobster yang menggunakan jalur Perairan di wilayah Hukum Polres Banyuasin.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Banyuasin langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin dan memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ke TKP di jalan Lintas Palembang – Tanjung Api-Api Km.40 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar yang memimpin tim Gabungan Polres Banyuasin berhasil mengamankan enam orang diduga pelaku yang mengendarai tiga unit mobil berbeda.

“Adapun modus operandi pelaku yaitu dengan cara menggunakan 3 Mobil dengan Plat Palsu antara lain mobil Suzuki Ertiga warna Abu-Abu yang seharusnya dengan nopol A 1739 RS diganti menjadi BG 1323 ZU, mobil Suzuki Ertiga warna putih metalik yang seharusnya dengan Nopol B 1405 BML diganti menjadi BG 1653 IH dan mobil Toyota Avanza warna hitam yang seharusnya dengan Nopol A 1499 BV diganti menjadi BG 1272 ZI” kata Imam.

Imam menjelaskan, kerugian negara yang disebabkan perbuatan enam tersangka mencapai Rp 19,7 miliar.  Sehingga mereka pun dikenakan pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,”ujarnya.