Dipertanyakan, Kelanjutan Proses Hukum 'Sarang Walet' Novel Baswedan

Di tengah hiruk-pikuknya perkembangan kasus penyiraman air keras yang sudah sampai ke meja hijau, muncul desakan penyelesaian kasus sarang burung walet, yakni penganiayaan di Bengkulu yang diduga melibatkan Novel Baswedan.


"Mahasiswa akan mempertanyakan dan akan mengawal kasus ini hingga ada titik terang. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar dari keluarga korban, jangan sampai masyarakat merasa hukum tidak berlaku bagi seorang Penyidik KPK," tegas mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Jakarta Rifal Maulana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, law enforcement di Indonesia harus diberlakukan merata terhadap semua warga negara agar hukum tetap menjadi panglima di negara sendiri.

"Hukum adalah panglima di negeri ini, dan itu harus sama berlaku bagi siapapun. Penuntasan proses hukum menjadi parameter law enforcement, baik itu dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri," sambungnya.

Adapun perkara penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam sempat membuat Novel yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu berstatus tersangka.

Kasus itu sempat dihentikan setelah diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP). Namun, digugat praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya, memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas kasusnya ke PN Bengkulu.[ida] .