Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di OKU, Tiga Paket Sabu Diamankan

Tersangka diamankan beserta barang bukti/ist
Tersangka diamankan beserta barang bukti/ist

Bandar narkotika jenis sabu bernama Calvin Almas Tri Anggara (21), Dusun 1 Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, tak berkutik dan pucat pasi saat digerebek polisi.


Pasalnya, ketika digerebek anggota Satres Narkoba Polres OKU, tersangka sedang berada di dalam rumah yang biasa dijadikannya sebagai tempat transaksi di Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Jumat (7/2/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.

Bahkan, dirinya pasrah saat polisi menemukan satu plastik klip bening berisi 3 paket sabu yang masing-masing dibalut kertas tisu dan dibalut lagi lakban hitam dengan berat bruto 31,61 gram. Barang bukti ini ditemukan di atas kursi dalam rumah tersebut.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka bandar narkotika jenis sabu tersebut.

Dikatakan Kasi Humas, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang berada di Air Karang, Desa Tanjung Baru, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang valid, langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersebut,” ungkapnya, Sabtu (8/2/2025).

Dalam penggerebekan itu, anggota berhasil mengamankan satu tersangka dan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 31,61 gram dan satu unit HP realme.

“Status tersangka adalah bandar. Dia bisa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Sementara, pelaku mengakui jika serbuk kristal haram tersebut miliknya. “Rencananya untuk dijual lagi pak,” kata tersangka Calvin saat diinterogasi anggota.