Polisi Buru Satu Orang Komplotan Penyelundup 20,67 Kg Sabu dari Sumatera ke Jakarta

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,67 kilogram yang diselundupkan dari Sumatera ke Jakarta/Ist
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,67 kilogram yang diselundupkan dari Sumatera ke Jakarta/Ist

Polisi membeberkan peran komplotan pengedar sabu jaringan internasional seberat 20,67 kilogram dari Sumatera ke DKI Jakarta. Dimana, empat tersangka yang diamankan masing-masing W, J, MD, dan ALF.


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut dari keempat tersangka diatas, pihaknya masih mengejar dua lagi yang masuk daftar buron yakni AB dan AD.

Peran ketiga tersangka yakni W, J, dan MD mengantar sabu menggunakan mobil dengan sabu yang telah dikemas dalam teh kemasan.

"Tersangka W, J, dan MD bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu atas perintah AB yang masih diburu," kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

Namun mereka ditangkap penyidik setibanya di rest area Terpeka KM 269 A Balian Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada hari Minggu (11/6), sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara pengedar saru lagi berinisial ALF berperan menjemput paket sabu di wilayah Kapuk, Jakarta Utara.

"Sementara tersangka ALF bertugas menjemput narkotika jenis sabu atas perintah AD yang masih dalam daftar pencarian orang," kata Komarudin.

Sama seperti rekannya, ALF diciduk di wilayah Kapuk, Jakarta Utara, pada Senin (12/6). Para pengedar nekat mencari nafkah lewat jalur ini karena upah ratusan juta yang dijanjikan. Bila ditotal, Komarudin menyebut barang haram itu senilai Rp 30 miliar.

Kini, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat 2 subs, Pasal 112 ayat 2 Jo, Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.