Aksi perampokan menggunakan senjata api di salah satu minimarket di Jalan Babat Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Minggu (13/10/24) malam sekitar pukul 21:13 WIB.
- Perampok Pegawai Koperasi Mekar Musi Rawas Ditangkap
- Hajidin, Terdakwa yang Dituduh Pelaku Perampokan di OKI Dituntut 8 Tahun Penjara
- Sidang Tuntutan Hajidin yang Dituduh Merampok Ditunda, Kuasa Hukum Optimis Terdakwa Tidak Bersalah
Baca Juga
Perampokan tersebut terekam CCTV, dari rekaman inilah tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus tiga pelaku yakni Joni, Rizki dan Junaidi. Ketiga pelaku diringkus di lokasi berbeda dengan barang bukti senjata api dan senjata tajam yang digunakan saat beraksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV pelaku masuk ke dalam minimarket lalu menodong dan mengancam karyawan minimarket dengan senjata api yang dibawa salah satu pelaku. Di bawa todongan dan ancaman pelaku mengambil uang yang berada di dalam laci kasir dan handphone milik karyawan serta rokok.
"Pelaku menodongkan senjata api ke karyawan sambil mengancam dengan berkata jangan melawan kalau tidak saya tembak. Ketiga mengambil uang Rp 6 juta rokok serta hp karyawan total Rp 15 juta rupiah," kata Anwar Selasa (22/10/24).
Dalam aksinya kata Anwar ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, dimana Joni mengancam dengan senjata api, tersangka Junaidi sebagai otak perampokan sementara Rizki yang mengancam karyawan minimarket dengan senjata tajam jenis parang kepada kasir.
"Dari pengakuan pelaku senjata api yang digunakan dapat dari menyewa seharga Rp 200 ribu. Saat ini anggota kami masih mengajar pemilik senpiranya," ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenai pasal 365 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Junaidi mengaku nekat melakukan perampokan karena kebutuhan ekonomi. Selain dirinya baru saja dipecat dari tempat kerjanya di salah satu rumah makan.
"Karena kebutuhan ekonomi sehingga punya ide buat merampok, kalau senjata api di sewa dari teman sebesar Rp 200 ribu,"ungkapnya.
- Perampok Pegawai Koperasi Mekar Musi Rawas Ditangkap
- Hajidin, Terdakwa yang Dituduh Pelaku Perampokan di OKI Dituntut 8 Tahun Penjara
- Sidang Tuntutan Hajidin yang Dituduh Merampok Ditunda, Kuasa Hukum Optimis Terdakwa Tidak Bersalah