Pelaku penyerangan terhadap Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto tahun lalu, telah disidang. Proses sidang telah memasuki tuntutan, di mana pelaku utama dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara.
- Munarman: Saya Jadi Target untuk Dipenjarakan
- Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan di Dekat Pasar Cinde Akui Salah Sasaran
- Dua Rekan Cinderella, Wanita yang Viral Lantaran Tewas Diduga Overdosis Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Baca Juga
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis (11/6/2020).
Eko mengurai, tiga terdakwa atas kasus penusukan yang terjadi di Banten beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun. Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut selama 12 tahun. Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut selama 7 tahun,” ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2020).
Abu Rara sendiri merupakan otak di balik penusukan perut Wiranto. Bersama istrinya, Fitri Diana, mereka mengatur rencana penusukan Wiranto dan anggota TNI Polri yang mengawal kunjungan kerja di wilayah Banten.
Nantinya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali mengagendakan sidang terkait dengan pembelaan terdakwa.
“Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari Penasihat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan,” tandasnya.[ida]
- Pulang Dari SPBU 2 Warga Muara Enim Tepergok Timbun 105 Liter Solar Subsidi
- Ini Ancaman Hukuman Penimbun Minyak Goreng
- Terkait Postingan "Pers Plat Merah", Polres Pagaralam Panggil Dua Wartawan