Diperintahkan, Lahan Parkir Showroom Wuling Segera Dibongkar

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Surat Peringatan (SP) Kedua kepada pemilik bangunan Showroom mobil Wuling Rudy Hartono.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Faisal menerangkan, SP Kedua telah dikirimkan hari ini, Senin (13/7/2020), karena yang bersangkutan belum juga melakukan pembongkaran lahan parkir yang menyalahi aturan rencana tata kota.

"Kita berikan kembali waktu 3X24 Jam, agar yang bersangkutan melakukan pembongkaran. Karena, bangunan tidak sesuai dengan advice planning/keterangan rencana tata kota, apalagi bangunan lahan parkir menutupi saluran drainase secara permanen," ungkapnya.

Surat peringatan kedua ini juga, sambung Faisal, ditembuskan ke Walikota Palembang, melalui Asisten II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang.

"Jika dalam batas waktu pemilik tidak juga melakukan pembongkaran, maka akan kita berikan tindakan tegas, bersama Satpol PP Kota Palembang," ulasnya.

Faisal mengaku, telah melakukan pertemuan dengan pemilik. Bahkan, penentuan pembongkaran lahan parkir harus mundur sepanjang 6,5 meter sudah disampaikan

"DPRD sudah memanggil, pemilik bangunan showroom Robby Hartono atau yang akrab disapa Afat sudah. Kami beritahu batas mereka harus membongkar," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, memgaku telah menerima surat tembusan terkait permintaan pembongkaran lahan parkir showroom Wuling di Simpang Polda.

"Sudah kami terima, tinggal actionnya saja. Kami tinggal menunggu instruksi untuk eksekusi jika yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran," tuturnya singkat. [ida]