Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sejauh ini telah menemukan 71 kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak berusia 0-18 tahun di fasilitas kesehatan DKI Jakarta sejak Januari hingga 19 Oktober 2022.
- Denda Rp 50 juta Untuk Jentik Nyamuk, DPRD DKI Jakarta: Berlebihan!
- 6.249 Ton Sampah di Badan Air di Kelola Pemprov DKI
- Ganjar Sibuk Telpon PJ Gubernur DKI, Rizal Ramli: Tidak Akan Membawa Kemajuan Indonesia
Baca Juga
Sebanyak 39 anak (55 persen) berdomisili di Jakarta, sembilan anak (12 persen) di Banten, 16 anak (23 persen) di Jawa Barat dan tujuh anak (10 persen) di luar Jadebotabek.
“71 kasus yang dilaporkan kumulatif sejak Januari 2022. Sebaran per bulannya, Januari dua kasus, Februari nol kasus, Maret satu kasus, April tiga kasus, Mei nol kasus, Juni du kasus, Juli satu kasus, Agustus 10 kasus, September 21 kasus dan Oktober 31 kasus,” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dwi Oktavia, Kamis (20/10).
Karakteristik 71 kasus yang ditemukan, 85 persen mengenai balita, 56 persen meninggal dunia, 70 persen pada laki-laki. Hingga kini, terdapat 16 kasus yang masih menjalani perawatan di rumah sakit (RS).
Dwi menyampaikan, sebelumnya Dinkes bersama IDAI Cabang DKI Jakarta, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dan Kemenkes telah mulai meningkatkan kewaspadaan dan melakukan penyelidikan epidemiologi sejak Agustus 2022.
“Pengamatan kasus dilakukan tidak hanya pada kasus baru tetapi juga melihat kemungkinan telah adanya kasus gangguan ginjal akut sejak Januari 2022,” tandas Dwi.
- Besok Prabowo Resmikan Danantara di Istana Merdeka
- Indonesia Masuk Daftar 12 Kota Termacet di Dunia, Bukan Jakarta
- PLN Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui Event Pesona Timur Indonesia 2024