Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, menjatuhkan vonis pidana 16 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Muchtar Daud alias Muktar, seorang kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi dengan barang bukti seberat hampir 1 kilogram (kg) sabu.
- Dicecar Soal Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Tiga Mantan Komisioner Mengaku Lupa
- Sabu 70 Kilogram Gagal Diselundupkan Lewat Bakauheni Lampung
- KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
Baca Juga
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Erma Suarti menyatakan, terdakwa Muktar terbukti bersalah secara sah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada terdakwa Muchtar Daud alias Muktar," kata Erma saat membacakan putusannya pada persidangan, Selasa (25/8/2020).
Dalam sidang sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara.
Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Muktar yang didampingi kuasa hukumnya Azriyanti menyatakan pikir-pikir selama seminggu untuk menentukan sikap terhadap putusan itu.
"Sikap kita masih pikir-pikir terhadap putusan hakim itu yang sedikit agak merasa keberatan tidak sesuai dengan fakta persidangan, nanti akan kita koordinasikan terlebih dahulu ke terdakwa selaku klien kita", ujar kuasa hukum terdakwa.
Diketahui dari dakwaan, bahwa terdakwa Muktar ditangkap pada April 2020 silam oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel di seputaran Rumah Makan Pagi Sore, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Saat ditangkap petugas, terdakwa mengaku disuruh mengantarkan sabu dengan berat netto 965,41 gram oleh seseorang bernama Joe (DPO) dari Dusun Tanjung Jaya, Kelurahan Meunasah Bujok, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ke Lampung dengan upah sebesar Rp55 juta yang baru diterima terdakwa sebagai biaya transportasi sebesar Rp5 juta.[ida]
- Aksi Massa Gugat Mantan Bupati Banyuasin, Desak Pengadilan Usut Dugaan Korupsi Serasi dan Korpri
- Usai Dijemput Paksa, Mantan Gubernur Riau Ditahan KPK Terkait Suap Anggota Dewan
- Kelompok Geng Motor yang Bacok Remaja di Lubuklinggau Tertangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur