Tiga mantan komisioner Bawaslu Sumatera Selatan yakni , Iin Irwanto, Junaidi dan Iwan Ardiansyah yang menjadi atas kasus korupsi penggunaan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 mengaku lupa terkait pencairan dana tersebut.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi mencecar tiga saksi itu untuk menggali keterangan ketika saksi selama menggunakan anggaran.
"Saksi ini banyak tidak tahu dan lupa, padahal itu tupoksi anda, anda itu dipilih dan ditunjuk, secara profesional harusnya saudara tau dengan tupoksi, sedih kami. Bingung saya, kalau saksi lupa ingatan begini, ”kata Sahlan dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih Roy Riyadi juga sempat mencecar saksi Junaidi terkait dana hibah dan tupoksinya namun, ia pun mengutarakan banyak tidak tahu dan lupa.
Sebelumnya, JPU Prabumulih menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang yakni Herman Jumadi sebagai ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Prabumulih serta dua anggota Bawaslu Kota Prabumulih Iqbal Rivana dan Iin Susanti terkait penggunaan anggaran dana hibah.
Dalam fakta persidangan, diketahui saksi Iin Irwanto sebagai Ketua Bawaslu Sumsel saat itu disebut mendapat jatah aliran dana sebesar Rp10 juta dalam perkara ini.
Kemudian saksi Ahmad Junaidi diduga mendapat jatah aliran dana sebesar Rp35 juta, serta saksi Irwan Ardiansyah sebesar Rp10 juta.
- Delegasi Tiga Negara Kunjungi Prabumulih, Belajar Pengelolaan Serat Nanas
- Warga Prabumulih Keluhkan Tekanan Gas Melemah, PD Petro Prabu Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran Pipa di Stasiun Induk
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan