Puluhan massa yang tergabung dalam Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Rakyat Indonesia Anti Korupsi Sumsel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/9/2024).
- Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin Segera Disidang
- Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Narkoba Tak Berkutik Ditangkap Polisi
- Dor! Residivis Spesialis Bobol Rumah Meringis Usai Ditembak Polisi
Baca Juga
Massa tersebut menuntut percepatan proses hukum terkait dua perkara besar, yaitu dugaan korupsi proyek Serasi dan kasus dugaan korupsi Korpri Kabupaten Banyuasin yang diduga melibatkan mantan Bupati Banyuasin.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi (Korak), Pasaribu, mendesak agar Pengadilan Negeri Palembang segera menaikkan kembali berkas perkara dugaan korupsi Serasi, yang menurutnya melibatkan mantan Bupati Banyuasin. Pasaribu mengungkapkan bahwa mantan Bupati tersebut diduga memanfaatkan dana APBN tahun 2019 untuk pemasangan pompa air di lahan persawahan pribadinya yang terletak di Desa Suak Tapeh dengan luas mencapai 200 hektar.
“Kami mendesak Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menindaklanjuti perkara dugaan korupsi Serasi yang melibatkan mantan Bupati Banyuasin. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp7,9 miliar,” tegas Pasaribu di hadapan massa aksi.
Selain itu, massa juga menuntut agar mantan Bupati Banyuasin dihadirkan dalam persidangan, karena dugaan kuat keterlibatannya dalam kasus tersebut. Tidak hanya itu, massa juga menyoroti kasus dugaan korupsi Korpri Kabupaten Banyuasin yang berkaitan dengan penggunaan dana sebesar Rp120 juta untuk membayar survei elektabilitas mantan Bupati dan anaknya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumsel.
“Kami meminta agar perkara ini diusut hingga tuntas, termasuk menghadirkan anak mantan Bupati Banyuasin ke persidangan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya,” lanjut Pasaribu dalam orasinya.
- Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Kuasa Hukum Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Ajukan Eksepsi
- Jaksa Tuntut Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang dengan Hukuman Mati
- Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Achmad Najamuddin, Laporkan Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman ke Polisi