Aksi Massa Gugat Mantan Bupati Banyuasin, Desak Pengadilan Usut Dugaan Korupsi Serasi dan Korpri

Puluhan massa yang tergabung dalam Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Rakyat Indonesia Anti Korupsi Sumsel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang/Foto: Yosep Indra Praja
Puluhan massa yang tergabung dalam Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Rakyat Indonesia Anti Korupsi Sumsel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang/Foto: Yosep Indra Praja

Puluhan massa yang tergabung dalam Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Rakyat Indonesia Anti Korupsi Sumsel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/9/2024).


Massa tersebut menuntut percepatan proses hukum terkait dua perkara besar, yaitu dugaan korupsi proyek Serasi dan kasus dugaan korupsi Korpri Kabupaten Banyuasin yang diduga melibatkan mantan Bupati Banyuasin.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi (Korak), Pasaribu, mendesak agar Pengadilan Negeri Palembang segera menaikkan kembali berkas perkara dugaan korupsi Serasi, yang menurutnya melibatkan mantan Bupati Banyuasin. Pasaribu mengungkapkan bahwa mantan Bupati tersebut diduga memanfaatkan dana APBN tahun 2019 untuk pemasangan pompa air di lahan persawahan pribadinya yang terletak di Desa Suak Tapeh dengan luas mencapai 200 hektar.

“Kami mendesak Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menindaklanjuti perkara dugaan korupsi Serasi yang melibatkan mantan Bupati Banyuasin. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp7,9 miliar,” tegas Pasaribu di hadapan massa aksi.

Selain itu, massa juga menuntut agar mantan Bupati Banyuasin dihadirkan dalam persidangan, karena dugaan kuat keterlibatannya dalam kasus tersebut. Tidak hanya itu, massa juga menyoroti kasus dugaan korupsi Korpri Kabupaten Banyuasin yang berkaitan dengan penggunaan dana sebesar Rp120 juta untuk membayar survei elektabilitas mantan Bupati dan anaknya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumsel.

“Kami meminta agar perkara ini diusut hingga tuntas, termasuk menghadirkan anak mantan Bupati Banyuasin ke persidangan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya,” lanjut Pasaribu dalam orasinya.