Digerebek Simpan Sabu di Jendela Rumah, Pemuda di Musi Rawas Ini Ramadhan Dalam Bui

Tersangka Padila Islami ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
Tersangka Padila Islami ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

Padila Islami (27), warga Dusun V, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan bakal melaksanakan sahur di sel tahanan Polres Musi Rawas. Remaja ini ditangkap saat digerebek Polisi di rumahnya lantaran menjalani bisnis narkoba jenis sabu. Polisi meringkusnya pada Jumat, 8 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.


Dari tersangka diamankan barang bukti 1 kotak rokok kretek yang didalamnya berisikan sebungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram. Selain itu diamankan 1 pirex kaca yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah  korek api gas warna biru, satu buah alat hisap sabu/bong.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka ditemukan di jendela ruang tamu rumah. Barang bukti tersebut diakui milik tersangka.

Tersangka Padila Islami ditangkap bermula berdasarkan laporan masyarakat. Disebutkan dalam laporan tersebut, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu. "Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan ternyata benar dan petugas menangkap tersangka. "Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap tersangka,"jelasnya.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,"pungkasnya.