Sukri alias Suk yang tercatat sebagai warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah menjadi seorang pengedar narkoba.
- Desa Lawang Agung Gelar Mudesus, Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Dorong Ekonomi Warga
- Tragis! Ibu dan Anak Tewas Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik saat Perjalanan Pulang dari Kebun
- Jelang Launching Nasional, Baru 31 Desa dan Kelurahan di Muratara Bentuk Koperasi
Baca Juga
Pelaku yang merupakan petani ini, diketahui sering mengedarkan sabu di kawasan SP 4, Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo.
Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 79 paket sabu siap edar.
Kapolsek Nibung AKP Yundri mengatakan, Sukri sebelumnya terlibat dalam aksi penggelapan motor. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ia pun ternyata merupakan seorang pengedar sabu di desa tempatnya tinggal.
“Pada saat digeledah di dalam pondok milik tersangka yang berada di Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo ditemukan sebanyak 79 plastik klip berisikan sabu,”kata Yundri, Kamis (3/8).
Setelah mendapatkan barang bukti, Sukri kemudian langsung dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ya tersangka mengakuinya bahwa barang haram itu miliknya dan untuk dijual,"jelasnya.
Atas perbuatannya, Sukri terancam dikenakan pasal 112-114 undang-undang narkoba dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
- Lawan Perubahan Iklim, Sumsel Galakkan Reboisasi
- Satres Narkoba Prabumulih Ringkus Pengedar Sabu, 15 Paket Barang Bukti Diamankan
- Desa Lawang Agung Gelar Mudesus, Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Dorong Ekonomi Warga