Sukri alias Suk yang tercatat sebagai warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah menjadi seorang pengedar narkoba.
- Bupati Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U23, Ribuan Masyarakat Muratara Berikan Dukungan
- Jadi Pengedar Sabu di Muratara, Herkules Ditangkap Polisi
- Duta Lalu Lintas Muratara Didorong Jadi Pelopor Keselamatan
Baca Juga
Pelaku yang merupakan petani ini, diketahui sering mengedarkan sabu di kawasan SP 4, Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo.
Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 79 paket sabu siap edar.
Kapolsek Nibung AKP Yundri mengatakan, Sukri sebelumnya terlibat dalam aksi penggelapan motor. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ia pun ternyata merupakan seorang pengedar sabu di desa tempatnya tinggal.
“Pada saat digeledah di dalam pondok milik tersangka yang berada di Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo ditemukan sebanyak 79 plastik klip berisikan sabu,”kata Yundri, Kamis (3/8).
Setelah mendapatkan barang bukti, Sukri kemudian langsung dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ya tersangka mengakuinya bahwa barang haram itu miliknya dan untuk dijual,"jelasnya.
Atas perbuatannya, Sukri terancam dikenakan pasal 112-114 undang-undang narkoba dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia
- Kembangkan Pohon Gaharu Jadi Ikon Baru dan Komoditas Unggulan Sumsel
- Istri Cik Ujang Maju di Pilkada Muara Enim, Begini Kata Pengamat