Diduga Terlibat Korupsi , Warga Muara Enim Minta Sekdes dan Bendahara Desa Kuripan Diperiksa Kejari

Beberapa Warga Desa Kuripan Selatan Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim menggelar aksi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. (Noviansyah/RmolSumsel.id)
Beberapa Warga Desa Kuripan Selatan Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim menggelar aksi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. (Noviansyah/RmolSumsel.id)

Beberapa Warga Desa Kuripan Selatan Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim menggelar aksi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Rabu (8/2). 


Mereka menuntut Kejari Muara Enim untuk memproses Sekretaris dan Bendahara Desa Kuripan lantaran diduga ikut terlibat korupsi penyelewengan dana desa yang mencapai Rp 500 juta.

Untuk diketahui, kasus dana desa ini sebelumnya telah menjerat Yusman Efendi yang merupakan Kepala Desa Kuripan Selatan periode 2017-2020 hingga ia pun divonis selama empat tahun enam bulan penjara lantaran terbukti korupsi. 

Koordinator Aksi, Andi Faizal mengatakan dalam aksi tersebut pihaknya meminta keadilan untuk mantan kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan terutama dalam menggunakan Dana Desa.

Karena dalam pandangannya, Kepala Desa hanya mengetahui, pada dasarnya yang bertanggung jawab perihal keuangan desa adatah Bendahara, faktanya semua dikendalikan dan digunakan oleh sekretaris desa masa periode 2017-2020.

“Demi keadilan dan kemanusiaan mohon kiranya Kejaksaan Negeri Muara Enim segera menetapkan Sekretaris dan Bendahara desa sebagai Tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan semasa jabatannya.” ujar Andi.

Menurutnya, terpidana Yusman Efendi tidak mungkin melakukan hal tersebut sendirian, ada oknum lain yang terlibat dalam permasalahan ini, oleh itu pihaknya meminta Kejari Muara Enim untuk sesegera mungkin menindaklanjuti permasalahan hukum yang ada dengan adil, jujur dan transparan.

"Saudara Yusman sudah dipidana 4 tahun 6 bulan dan saat ini sudah berjalan lebih kurang 6 bulan, sesuai fakta persidangan bendahara dan sekretaris sudah mengakui kesalahan fatal yang sudah dilakukan oleh mereka, itulah kenapa kami meminta ditindaklanjuti dengan adil karena sudah ada bukti fakta di persidangan dan oknum yang terlibat sudah mengembalikan sejumlah uang senilai Rp 30 juta," bebernya.

Berarti kata dia, dalam hal ini bukan Yusman Efendi sendiri sebagai pelaku tunggal tapi ada oknum yang terlibat, oleh itu Kejari Muara Enim harus segera menindaklanjuti itu.

Sementara itu , Pasi Intel Kejari Muara Enim, M Ridho Saputra mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan tersebut terhadap pimpinan, untuk saat ini pihaknya sudah menerima penyampaian dari massa aksi.

"Tuntutannya agar Sekretaris dan Bendahara Desa Kuripan Selatan ikut dijadikan tersangka terkait perkara ini, saat ini baru mantan kepala desa tersebut yang ditersangkakan, terkait penyelewengan Dana Desa Kuripan Selatan," pungkasnya.