Seorang pria berinisial GLN pelaku dugaan penghinaan agama melalui media sosial akhirnya diamankan polisi di Simalungun, Sumut.
- Dinyatakan Bersalah Ditingkat Banding, Pembunuh Anak Tiri di PALI Tetap Dihukum Seumur Hidup
- Jadi Korban Penipuan Kerja, Belasan Warga Palembang Melapor ke Polisi
- Delapan Pelaku Penambangan Batubara Ilegal Ditangkap, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah diamankan pihak Polres Simalungun.
"Petugas masih melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan di media sosial. Kami berharap kepada masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial," katanya seperti dilansir JPNN.Com, Sabtu (23/5/2020).
Selain itu, kata Tatan, kepolisian juga melakukan mediasi yang turut dihadiri Muspika Kecamatan Bandar, Kepala KUA Kecamatan Bandar, Anggota DPRD Simalungun serta tokoh pemuda dan ormas Islam di Kecamatan Bandar.
"Dalam mediasi diambil kesepakatan, bahwa persoalan penistaan ini tetap diambil melalui jalur hukum," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjadikan media sosial sebagai boomerang bagi diri sendiri. Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Mari kita bersama menjaga situasi Kamtibmas menjelang Idul Fitri," pungkasnya.
Informasi dihimpun, GLN diamankan personel Polres Simalungun karena menuliskan status yang tak pantas menghina Nabi Muhammad SAW.
Dalam akun miliknya, pelaku dengan kata-kata kasar melontarkan hinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Selain itu dia juga turut menghina Habib Bahar bin Smith dalam postingan lainnya.
Postingan yang disampaikan pelaku, mendapat reaksi keras dari tokoh agama dan masyarakat Islam di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menyikapi hal tersebut, personel Polres Simalungun langsung bertindak untuk berupaya melakukan mediasi atas masalah tersebut. [ida]
- Polisi Blender Sabu Senilai Rp2 Miliar, Ibu Muda di Lubuklinggau diduga Bandar Jaringan Narkoba Internasional
- Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan, Enam Pelaku Lebaran di Penjara
- Polrestabes Palembang Tetapkan Suami yang Telantarkan Istri Hingga Tewas Jadi Tersangka