Tim Pemkab Muara Enim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang batu bara milik PT RMK, Rabu (23/11).
- Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Lingkungan PT RMK, Bupati Muara Enim Akan Panggil DLH dan Dinas Perizinan
- Bupati Muara Enim Geram dengan PT RMK, Dituntut Bertanggung Jawab atas Pencemaran Lahan Warga
- Tokoh Masyarakat Dukung Langkah Tegas DPRD Muara Enim Terkait Penutupan PT RMK
Baca Juga
Pasalnya, aktivitas penambangan PT RMK, diduga telah merusak jalan Pramuka di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang disinyalir milik aset Pemkab Muara Enim.
"Benar, kemarin (Selasa) tim kita sudah turun ke lapangan untuk memastikan hal tersebut. Kita sedang menunggu laporan hasil dari tim ke lapangan," tegas Pj Sekda Muara Enim H Riswandar, Rabu (23/11).
Menurut Riswandar, pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas penambangan batubara PT RMK di wilayah Kecamatan Gunung Megang yang diduga telah merusak dan menggunakan jalan milik Kabupaten Muara Enim.
Atas informasi tersebut Pemkab Muara Enim langsung mengirimkan tim terkait untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Namun sampai saat ini, dirinya masih menunggu hasil tim ke lapangan sehingga bisa menentukan sikap dan keputusan.
"Kita belum tahu laporannya, dan kita masih meneliti dahulu apakah benar jalan tersebut milik aset Pemkab Muara Enim, apakah PT RMK ada izin apa tidak menggunakan jalan tersebut dan sebagainya," jelasnya.
Riswandar mengatakan jika benar jalan tersebut adalah aset milik Pemkab Muara Enim, PT RMK terancam tidak bisa melakukan aktivitas penambangan dan harus mengganti rugi jalan yang telah dirusak atau digunakannya untuk lokasi tambang batu bara.
"Ya, kita minta tutup dahulu aktivitas penambangan sampai permasalahan ini clear," pungkasnya.
Camat Gunung Megang Ardiansyah, membenarkan jika beberapa waktu yang lalu ada tim dari Pemkab Muara Enim yang turun langsung ke lokasi jalan Pramuka tersebut.
Kondisi jalan sudah tahap pengerasan, dan yang dirusak untuk penambangan batubara sekitar 400 meter.
Namun pihaknya belum tahu apakah pihak perusahaan ada izin atau belum untuk menggunakan jalan Kabupaten tersebut.
"Sebelumnya sudah kita ingatkan, tetapi kami tidak tahu kalau sudah ditambang," jelasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke PT RMK, sampai berita ini dinaikkan belum ada jawaban terkait konfirmasi kantor berita RMOLSumsel kepada pihak PT RMK.
- Muara Enim Kucurkan Rp32,5 Miliar, Bangun Oprit Jembatan di Empat Petulai Dangku
- Bupati Muara Enim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di May Day 2025
- 1 PPK dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring di Muara Enim