Diduga Masuk Hutan Kawasan, Pencairan Ganti Rugi 6 Lahan Bendungan Tiga Dihaji Ditunda

Proyek pembangunan Bendungan Waduk Tiga Dihaji/ist
Proyek pembangunan Bendungan Waduk Tiga Dihaji/ist

Proyek pembangunan Bendungan Waduk Tiga Dihaji di Kabupaten OKu Selatan, yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), mengalami kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan. Terungkap, beberapa lahan yang telah mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) diduga berada di dalam kawasan hutan lindung Peraduan Gistang.


Informasi terbaru dari warga Kecamatan Tiga Dihaji mengungkapkan bahwa terdapat sembilan bidang lahan yang sedang diperiksa karena diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa wilayah tersebut sudah lama dianggap sebagai kawasan hutan lindung Peraduan Gistang.

"Ya, ada sembilan bidang lahan warga yang masih di periksa, soalnya lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung," katanya, Kamis (15/6).

Dalam hal ini, hanya tiga lahan dari sembilan yang telah menerima pembayaran ganti rugi pada tanggal 17 April 2023. Busroni, kuasa hukum warga yang memiliki SKT di lahan tersebut, menyatakan bahwa enam lahan lainnya belum menerima pembayaran ganti rugi.

"Sebelumnya berkas untuk pencairan ganti lahan para klien saya telah melalui proses untuk pembayaran ganti rugi. Ada 6 lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya," kata Busroni.

Busroni menjelaskan bahwa pencairan pembayaran untuk keenam lahan tersebut ditunda hanya lima hari sebelum jatuh tempo. Penundaan ini dilakukan karena perlu dilakukan pengecekan apakah lahan-lahan tersebut memang berada di dalam kawasan hutan lindung atau tidak.

Namun, terdapat keanehan dalam hal ini. Tiga lahan yang telah menerima pembayaran ganti rugi ternyata juga terletak di area yang sedang ditunda pembayarannya karena diduga masuk ke dalam kawasan hutan.

"Kalau 6 lahan ini masuk dalam hutan kawasan, kok yang tiga lahan yang sudah dilakukan pembayaran ganti untung tidak masuk di hutan kawasan, kan aneh", jelasnya 

Agung, petugas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 2 Provinsi Sumsel, telah melakukan pemeriksaan di lokasi yang dimaksud. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memantau titik koordinat dan mengumpulkan data lapangan untuk memastikan status lahan-lahan tersebut apakah benar-benar berada di dalam kawasan hutan lindung.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan di lahan itu, setelah mendapatkan titik koordinat maka akan kami telaah dan kami cocokkan data yang ada terlebih dahulu apakah benar lahan tersebut masuk ke wilayah hutan lindung,"ungkapnya beberapa hari lalu.

Albert Median, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Selatan dan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji, mengakui bahwa pembayaran ganti rugi telah dilakukan untuk tiga lahan tersebut. Namun, adanya masalah baru mengharuskan penundaan pembayaran untuk lahan-lahan lainnya.

Albert juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan di lokasi untuk memastikan apakah lahan-lahan tersebut benar-benar masuk ke dalam kawasan hutan.

"Hasil pengecekan dan data lapangan akan segera dilaporkan ke Palembang untuk ditindaklanjuti. Proses pencairan ganti rugi lahan Bendungan Tiga Dihaji akan menunggu keputusan setelah pengecekan dan verifikasi terhadap status lahan yang terdampak," pungkasnya.