Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni saat Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PT Perkebunan Nasional Group. (ist/rmolsumsel.id)
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni saat Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PT Perkebunan Nasional Group. (ist/rmolsumsel.id)

Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni, mengungkapkan bahwa Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PT Perkebunan Nasional Group, yang digelar di Hotel Wyndam Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (28/3/2024), merupakan langkah krusial bagi pengembangan perkebunan di wilayah tersebut.


"Sosialisasi ini penting untuk memastikan keselarasan dalam melaksanakan PSN di Sumsel," ujar Fatoni.

Fatoni menyoroti pentingnya dukungan dalam penggabungan atau peleburan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk mendukung pelaksanaan PSN. Dia berharap para pemimpin daerah yang hadir dapat memahami kebijakan-kebijakan yang disampaikan dalam acara tersebut.

"Dengan hadirnya sosialisasi ini, kami berharap dapat menemukan solusi terbaik dalam menghadapi tantangan perkebunan di masa depan," tambahnya.

Fatoni juga menekankan pentingnya kehadiran para pemimpin daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam memahami kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait PSN.

"Hadirnya para bupati, walikota, kepala Bappeda, dan undangan lainnya sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan arahan yang telah ada," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Plh. Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Hendrawan, menegaskan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait PSN memberikan kemudahan bagi pelaksanaannya di daerah.

"Sosialisasi ini membantu kita untuk memahami lebih dalam langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan PSN di Sumsel," ujar Hendrawan.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi  Sumatera Selatan Terkait Sub Sektor Perkebunan, meliputi Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang, Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 – 2036, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Sumatera Selatan, serta Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. 

Hadir langsung dalam kesempatan yang sama Plh. Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Hendrawan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Muchendi Mahzareki, Direktur Manajemen Risiko PT Perkebunan Nusantara III (Perseroda) M. Arifin Firdaus, Koordinator Pengusaha Kemenko Perekonomian Guntur serta para Bupati/Walikota  Se-Sumsel atau yang mewakili.