Diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan tes polisi. Seorang Pamen di Polres Muba berinisial Ipda JH dilaporkan ke Polda Sumsel.
- Rajiv Bakal Kembali Diperiksa Terkait TPPU SYL
- Kapolda Sumsel Sebut Mularis Bakal Dijerat Tindak Pidana Perkebunan dan Pencucian Uang
- Eks Dirut PT SMS Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar
Baca Juga
Hal ini terungkap setelah korban Desi Juanda Utami melalui Kuasa Hukumnya Hendra Jaya menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Hendra mengatakan, dugaan penipuan itu terjadi tahun 2023. Bermula ketika kendaraan dari orangtua korban bersenggolan dengan kendaraan istri terlapor. Sehingga kedua keluarga itu menjadi akrab satu sama lainnya.
Singkat cerita, kata Hendra, orangtua korban bercerita kepada terlapor bahwa memiliki anak (adik korban_red) yang berkeinginan menjadi polisi. Lalu, Ipda JH mengaku bisa meloloskan tes polisi asal ada uang Rp600 juta.
“Dia menjanjikan kepada klien kami, bisa meloloskan adiknya polisi. Minta uang Rp100 juta untuk tanda pendaftaran, lalu setelah mendapatkan nomor minta Rp500 juta. Jadi Rp600 juta untuk tes pertama,” kata Hendra.
Hanya saja, lanjut Hendra yang kala itu didampingi rekannya Ilyas, Dahlan, dan Alisan, ketika pengumuman kelulusan masuk polri, nama adik korban yakni DN tidak ada di daftar peserta yang lolos seleksi.
“Lagi-lagi, terlapor ini menjanjikan adik korban lolos polisi melalui jalur HAR dan dia minta uang lagi sebesar Rp500 juta. Setelah uang diberikan, ternyata pengumuman bulan Januari Februari, adiknya kembali tidak lolos,” jelas dia.
Hendra mengatakan, setelah dilakukan mediasi, terlapor Ipda JH mengembalikan uang tes kedua senilai Rp485 juta. Sedangkan, uang Rp600 juta tidak dikembalikan dengan alasan sudah habis mengurus administrasi.
Masih dikatakan Hendra, atas kejadian tersebut kliennya membuat dua laporan polisi yakni di laporan umum di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan laporan di Propam Polda Sumsel, pada Agustus lalu.
“Untuk laporan di Propam Polda Sumsel, sudah cukup bukti Ipda JH melakukan tindakan tersebut. Sedangkan untuk umumnya, Jum’at (15/11) kemarin baru gelar perkara. Kami berharap penyidik mengusut tuntas kasus ini,” ungkap Hendra.
Hingga berita ini diturunkan, belum keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ipda JH.
- Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Pungli dalam Penerimaan Anggota Baru Polri
- Video Viral, Satuan Brimob Polda Sumsel Baca Asmaul Husna Sebelum Melaksanakan Aktivitas
- Jatanras Polda Sumsel Ringkus Tiga Pelaku Perampokan ASN Dinkes Sumsel