Pengadilan Tinggi Vonis Bebas Selebgram Al Naura, Terkait Kasus Investasi Bodong

Alnaura Karima Pramesti alias Naura (tengah) (ist/rmolsumsel.is)
Alnaura Karima Pramesti alias Naura (tengah) (ist/rmolsumsel.is)

Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan memvonis bebas terdakwa Al Naura Karima Pramestu alias Naura. Selebgram asal Palembang ini sebelumnya terjerat kasus investasi bodong berkedok bisnis jual baju yang mencapai puluhan juta rupiah.


Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang segera mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. "Kami secara tegas akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung," kata Kasi Pidum Kejari Palembang, Robert Simatupang, Selasa (7/6).

Ia juga mengatakan, baru mendapatkan laporan dari JPU, perihal adanya putusan bebas tersebut, hingga JPU untuk saat ini belum menentukan sikap karena salinan putusan belum diterima dari pihak Pengadilan.

"Kami akan mengambil upaya hukum yang ada dalam KUHAP akan kami lakukan terhadap vonis bebas pengadilan pada tingkat banding tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, terdakwa Al Naura sebelumnya telah dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama tiga tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam pertimbangan tuntutan pidana, Robert menjelaskan karena korban penipuan yang dilakukan terdakwa lebih dari satu serta terdakwa Naura juga pernah dihukum dalam kasus yang sama dan atas perbuatannya itu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana kepada Al Naura selama 2,5 tahun penjara.

"Jadi sangat jelas itu sudah masuk dalam unsur pidana, namun kita tetap menghormati putusan bebas majelis hakim pada tingkat banding, dan upaya hukum Pidum Kejari Palembang segera ajukan kasasi," pungkasnya.