Idham Kholid (46), warga Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya harus mendekam di dalam penjara usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Lais di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Jumat (20/1).
- Miris! Pria di Empat Lawang Aniaya Bocah hingga Berdarah, Ini Penyebabnya
- Diduga Mabuk, Seorang Tamu Hotel Aniaya Resepsionis dan Tenaga Keamanan
- Terungkap, Ada Fakta Baru Dalam Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor
Baca Juga
Pria yang menjadi buronan sejak tiga bulan lalu ini ditangkap karena melakukan pembacokan terhadap korban Marzuki (42) pada Jumat (22/11/2022) lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya, kita bekerjasama dengan Polsek Tungkal Ilir menangkap pelaku di tempat persembunyiannya," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna, Senin (23/1).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui penganiayaan yang dilakukan, berawal saat pelaku bertengkar dengan sang istri. Dalam pertengkaran itu, pelaku mengejar istrinya menggunakan senjata tajam jenis parang.
Di saat kejar-kejaran berlangsung, pelaku berjumpa dengan korban Marzuki. Karena sudah dibakar emosi, pelaku tiba-tiba membacok korban. "Korban menangkis bacokan pelaku, akibatnya mengalami luka pada tangan kiri dan kanan. Usai membacok korban pelaku langsung melarikan diri," beber dia.
"Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandas dia.
- Terekam CCTV, Pencuri di Muba Ditangkap Polisi
- Puluhan Pelaku UMKM Ramaikan Pasar Bedug, Ini Pesan Pj Bupati Muba
- Jam Kerja Selama Ramadan Dikurangi, Pj Bupati Muba: Pelayanan Tetap Harus Maksimal