38 Kasus Narkoba Terungkap di Sumsel Dalam Sepekan, 49 Pelaku Diamankan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (ist/rmolsumsel.id).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (ist/rmolsumsel.id).

Polda Sumsel dan jajaran berhasil mengungkap 38 kasus narkoba dalam sepekan. Dari pengungkapan itu, 49 pelaku yang terdiri dari 43 pengedar dan enam pengguna diamankan pihak kepolisian.


Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus di pekan ketiga ini mengalami peningkatan, dibandingkan pekan kedua Januari yang hanya 34 kasus. 

"Hal ini tidak terlepas dari kerja keras anggota kita yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan pemberantasan hingga pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumsel," ujarnya, Senin (23/1).

Dirinya menjelaskan, dari ungkap kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu 223,59 gram, ganja sebanyak 1,4 Kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 303 butir.

"Dari barang bukti yang diamankan anggota kita ini, maka setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 3.393 anak bangsa," katanya.

Sedangkan untuk Polres jajaran yang nihil ungkap kasus narkoba ini, lanjut dia mengatakan, ada dua Polres jajaran yakni Polres Prabumulih dan Polres Empat Lawang yang nihil ungkap kasus.

"Untuk itu kita terus mengingatkan agar tidak henti-hentinya meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," tutur Kombes Pol Supriadi.

Selain itu juga perlu adanya peningkatan dalam hal analisa, penyelidikan hingga adanya kerja sama dengan stakeholder, untuk memutuskan rantai penyelundupan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

"Kita juga harus melakukan kewaspadaan terkait modus baru yang dilakukan para pengedar maupun bandar, dengan memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal, pelabuhan, dan jasa pengiriman," katanya.

Dengan upaya yang dilakukan ini diharapkan peredaran gelap narkoba khususnya ruang geraknya dapat ditekan, sehingga peredarannya di wilayah hukum Polda Sumsel semakin sempit dan hilang dari Sumsel.