Diberhentikan dari Direktur Pasca Sarjana, Prof Amin Rejo Gugat Rektor Unsri ke PTUN Palembang

Kuasa Hukum Prof Amin Rejo, Sudarman Tunggir/ist
Kuasa Hukum Prof Amin Rejo, Sudarman Tunggir/ist

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menggelar sidang dengan nomor perkara: 23/G/2023/PTUN.PLG di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Kamis (11/5). 


Sidang tersebut menggugat Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) lantaran menerbitkan surat pemberhentian Prof. Dr. Ir. Amin Rejo M.P (Penggugat) dari jabatan selaku Direktur Pascasarjana Unsri.

Kuasa Hukum penggugat, Sudarman Tunggir SH menceritakan awal mula terjadinya pemecatan yang dialami oleh kliennya. 

"Pak Profesor datang ke kantor saya karena dia di pecat dari jabatan Direktur pasca sarjana Universitas Sriwijaya yang mana masa berakhir Beliau itu sebenarnya pada tahun 2024, artinya masih ada sisa 1 tahun lagi. Pada tanggal 22 Februari 2023, klien saya mendapat undangan untuk acara serah terima jabatan Direktur Pascasarjana," katanya. 

Sudarman menjelaskan, sebelum itu klienya merasa tidak ada masalah, tidak pernah di beritahu, di somasi, atau di panggil, atau diperingatkan.

Tiba-tiba ada surat undangan yang berisi serah terima jabatan tanggal 22 Februari 2023.

"Untuk saat ini beliau masih mengajar sebagai dosen tetap dan guru besar di fakultas pertanian, yang diberhentikan itu hanya selaku Drektur Pascasarjana," katanya.

Adapun isi materi dari gugatan yang dilayangkan, pihaknya meminta membatalkan SK pengangkatan dan pemberhentian kliennya selaku Direktur Pascasarjana. 

Setelah diberhentikan sebagai Direktur Pascasarjana Unsri kliennya sampai sekarang tidak menerima honor berupa gaji tetap dan tunjangannya khusus untuk jabatannya karena sudah dianggap di berhentikan.

"Setelah beberapa bulan kemudian, Profesor Amin mengajukan surat keberatan kepada Rektor UNSRI tanggal 11 april 2023 atas pemberhentian dirinya. Kemudian dijawab tanggal 14 katanya itu sudah lewat waktu keberatan, itu kalau menurut rektor Unsri. berdasarkan aturan entah berapa hari, kalau tidak salah 21 hari untuk keberatan. tetapi bukan untuk mengajukan keberatan gugatan, keberatan ke Rektor dan ke instansi nya," katanya.

Sementara itu Prof DR Ir Amin Rejo MP selalu Penggugat mengatakan, ada rasa yang janggal dengan dikeluarkan surat keputusan pemecatan sekaligus penggantian dirinya sebagai Direktur Pascasarjana Unsri tersebut. 

Dimana menurutnya, tanpa alasan yang jelas, dirinya dipecat dan diganti oleh rektor tersebut. Terlebih lagi, pemecatannya ini sendiri, tanpa diketahui alasan dan kesalahannya tersebut. 

"Selama ini saya melaksanakan tugas tidak ada masalah dan semuanya bisa saya selesaikan dengan baik. Bahkan secara tiba-tiba, saya dikirimkan surat dari pihak rektorat yang menyatakan saya dipecat dan digantikan. Padahal untuk memecat, harus ada alasannya dan kesalahan sebagaimana tertuang di status UNSRI tersebut dan dengan terlebih dahulu dapatkan persetujuan dari senat," katanya.