Mantan Direktur Operasi PT Timah dan Empat Orang Lain Digarap Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung RI/ist
Gedung Kejaksaan Agung RI/ist

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 pada Kamis (14/3).


Mereka yang diperiksa adalah, FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

"ES selaku Karyawan PT Timah Tbk, EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk, AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021 dan ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan secara sementara 14 orang tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31 / 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 Jo UU 31 / 1999 tentang Perubahan atas UU 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.