Terancam Hukuman 20 Tahun, Begini Pengakuan Ibu yang Buang Bayi ke Sumur

Mayat bayi ditemukan dalam sumur/ist
Mayat bayi ditemukan dalam sumur/ist

Tersangka IN (35), seorang Ibu di Kota Lubuklinggau yang tega membuang bayi baru lahir ke dalam sumur terancam dengan hukuman berlapis.


"Untuk Pasal yang kita terapkan yaitu subsider Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 342 yang ancamannya disitu antara 9 sampai 20 tahun penjara," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui KBO Reskrim, IPTU Suroso.

KBO juga mengungkapkan, pihaknya akan memanggil psikiater. Dan akan tersangka akan diperiksa psikiater. 

"Jadi untuk motif sementara itu kita dalami. Jadi ditemukan bahwa motif sementara itu masalah ekonomi. Karena yang bersangkutan ini kalau dari keterangan baik dari suaminya ataupun dari mertuanya, jadi setelah menikah selama 3 bulan itu sempat pisah ranjang mereka," kata KBO kepada RMOL Sumsel ditemui di ruang kerjanya pada Minggu, 17 Maret 2024.

Menurutnya, disitu diperkirakan ataupun berdasarkan keterangan dari pada si suami bahwa keterangan pisah ranjang itu diduga karena motif ekonomi. 

"Karena si suami ini tadi menanyakan masalah gaji daripada si istri. Jadi disitulah ketidak setujuan dari pada si mertua tadi bahwa mengungkit-ungkit masalah gaji makanya disimpulkan bahwa dari pihak mertua itu tdak menyetujui dari pada suami si tersangka ini," ujarnya.

"Makanya mereka dalam waktu 3 bulan menikah mereka pisah ranjang yang sebelumnya antara tersangka dengan korban satu rumah yaitu ngekos di dekat rumah dari pada mertuanya itu," bebernya.

"Nah setelah dia ada masalah itu, jadi pisah ranjang. Sampai dengan terjadinya penemuan mayat dari si bayi tersebut," jelasnya.

Adapun kronologis kejadian kata KBO, pihaknya mendapatkan informasi dari suaminya bahwa didapat keterangan dikasih tahu mertuanya kalau tersangka melahirkan seorang bayi di rumah sakit. 

"Setelah mau di cek ke rumah sakit, si suaminya ini tadi kembali ke rumah dulu. Nah setelah kembali ke rumah mau mengajak Ibunya, ternyata pas kembali ke rumah didapati di belakang rumahnya itu orang sudah ramai," terangnya.

"Jadi begitu sudah ramai itu, dia cek ke belakang. Di tempat TKP itu ternyata bayi itu dilahirkan dekat sumur," ungkapnya.

Sehingga suaminya tersebut tidak jadi ke rumah sakit. Dan dia mengambil bayi yang ternyata bayi itu sudah dinaikan dari sumur oleh mertuanya. Kemudian setelah itu bayi langsung oleh suaminya dibawa ke rumah sakit. 

"Tapi ternyata setelah di rumah sakit dicek bahwa bayi itu sudah meninggal," terangnya.

"Tadi setelah itu kami membentuk tim daripada PPA, Polsek dan Onafis. Setelah kami turun ke TKP, kita cek ternyata bahwa memang dizitu ada kesengajaan daripada si ibu bayi ini untuk membuang bayinya tersebut," pungkasnya.

Diketahui mayat bayi dibuang tersangka ke sumur yang tak jauh dari belakang rumahnya di Jalan Kayu Merbau, RT 07, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.