Seorang mahasiswa inisial PY (22), ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
- Dukung Palestina, 22 Mahasiswa Columbia Dikeluarkan dan Dicabut Gelarnya
- Perkuat Solidaritas, Polres PALI Gandeng Mahasiswa dan OKP dalam Aksi Sosial Ramadan
- Tertidur di Pondok, Pelaku Pencurian Barang Mahasiswa KKN di Selangit Musi Rawas Ditangkap
Baca Juga
PY ditangkap polisi lantaran memperkosa pacarnya berinisial M di rumahnya yang berada di kawasan Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (8/10) dini hari.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan menjelaskan, antara pelaku dan korban menjalin hubungan asmara selama tiga bulan.
“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara, dan baru berjalan tiga bulan. Saat kejadian, pelaku membawa ke rumahnya serta memaksa masuk ke kamar,” kata Fifin, Selasa (19/12) siang.
Fifin menambahkan, setelah berada di dalam kamar korban dihempaskan ke kasur dan langsung diperkosa sebanyak tiga kali.
Korban sempat berupaya memberikan perlawanan terhadap pelaku. Namun dikarenakan kalah tenaga, PY pun dengan leluasa menyetubuhi korban M.
"Pelaku ini sempat menganiaya korban, dengan cara mencubit, hingga mengalami luka memar. Kini tersangka sudah ditahan dan kini masih dalam proses pemberkasan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka PY dikenakan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6 Huruf C No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka PY mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, ia mencubit korban karena kesal enggan menuruti kemauannya.
"Kami pacaran jalan tiga bulan. Karena dia selalu saja menolak ajakan, akhirnya saya membawanya ke rumah dan melakukan itu sebanyak tiga kali," pungkasnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR