Di Lahat, Hiburan OT Tak Bebas Lagi

RMOL. Sekarang masyarakat Lahat tidak bisa menyelenggarakan hiburan organ tunggal (OT)sesuka mereka. Sebab Pemerintah Kabupaten Lahat tegas melarang Hiburan OT digelar malam hari.

Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat yang telah disahkan, Senin (2/3/2020). Gelaran hiburan OT hanya diperbolehkan siang hari hingga batas waktu pukul 18.00 WIB.


Sejak pembahasan Raperda tentang OT ini, sudah ada perdebatan di kalangan anggota dewan setempat. Pasalnya, kendati OT dinilai menimbulkan banyak keresahan hingga korban nyawa, namun pengusaha menolak dituding OT yang meyebabkan keresahan itu. Ditambah banyaknya warga yang menggantungkan hidup dari usaha OT.

"Pada dasarnya kami dari Fraksi G8, setuju dengan Raperda OT. Tapi perlu disimpulkan lagi pasal per pasal, agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat di kemudian hari," kata M Munawir Saffe'i selaku juru bicara Fraksi G8.

Sedangkan Pajeroni, anggota Dewan lainnya, mengemukakan awalnya kalangan anggota Dewan punya pendapat masing-masing, dan akhirnya diambil keputusan dengan cara voting.

"Didapatlah OT hanya boleh sampai batas pukul 18.00 WIB. Meskipun adanya Perda ini, kita yakin pengusaha OT tidak akan merugi," kata Pajeroni, politisi PPP Lahat ini.

Bupati Lahat, Cik Ujang menuturkan, adanya batasan waktu soal OT ini, dikarenakan untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan. Seperti pesta miras, narkoba, hingga perkelahian. Dimana dampaknya pada kenyamanan dan ketentraman masyarakat.

"Di zaman Bupati Lahat sebelumnya, sudah ada Perbuo OT dibatasi pukul 22.00 WIB. Tapi, masih banyak korban jiwa. Perda OT ini juga diperkuat dengan Perda Kota Layak Anak. Batasan waktu OT ini juga untuk memberikan kenyamanan bagi anak-anak untuk belajar pada malam hari," tandas Cik Ujang. [ida]