Detik-detik Kadisnakertrans Sumsel Dihadirkan saat Konferensi Pers Kasus OTT Kejaksaan Negeri Palembang

Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki dan asisten pribadinya, Alex Rohman saat digiring petugas kejaksaan. (handout/rmolsumsel.id)
Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki dan asisten pribadinya, Alex Rohman saat digiring petugas kejaksaan. (handout/rmolsumsel.id)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan sertifikat Kesehatan dan Kesehatan Kerja (K3), akhirnya dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sabtu (11/1/2025).


Deliar yang digiring petugas kejaksaan, bersama dengan tersangka lainnya, Alex Rohman, asisten pribadinya, langsung menuju ruang Media Center Kejati Sumsel. Keduanya mengenakan rompi pink yang menandakan tahanan Kejaksaan. Alex tampak menutupi wajahnya menggunakan tangan. Sementara Deliar berjalan santai di belakangnya. 

Deliar sempat dicecar dengan beberapa pertanyaan dari awak media yang menunggu di ruang tersebut. Namun, Deliar hanya memberikan jawaban singkat saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya. 

“Sehat,” jawabnya sambil tersenyum, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang menimpanya.

Usai dilaksanakan pers rilis, Deliar Marzoeki bersama asisten pribadinya Alex Rohman kembali dibawa masuk dan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki (DM), Jumat (10/1/2025)

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa OTT tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai maraknya praktik gratifikasi di Disnakertrans Sumsel. 

"Tindakan para tersangka telah meresahkan para pengusaha dan investor di Sumsel. Kejaksaan Tinggi memerintahkan kami untuk mengambil langkah tegas," ujar Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).

Dalam OTT yang digelar di kantor dan rumah pribadi DM, Kejari Palembang menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 285,6 juta. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya:

- Rp 39,2 juta disembunyikan di bawah meja kerja di ruang Kepala Disnakertrans.

- Rp 4,4 juta dalam tas pribadi DM.

- Rp 75 juta dan sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura ditemukan di bawah jok mobil pribadi DM.

- Tas hitam berisi Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50 ribu ditemukan di rumah pribadi DM.

- 117 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta juga ditemukan di rumah DM.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia seberat 125 gram, surat berharga berupa tiga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), enam buku rekening atas nama pihak lain beserta ATM-nya, dan satu unit Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel.

Hutamrin menegaskan, dugaan suap ini terkait pengurusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perusahaan. "Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DM dan AL sebagai tersangka. Namun, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengusut keterlibatan pihak lain," kata Hutamrin.

Selain DM dan AL, Kejari Palembang juga mengamankan beberapa orang lainnya untuk diperiksa, termasuk sopir, asisten pribadi, dan sejumlah pegawai honorer. Hingga kini, dua tersangka utama telah ditahan selama 20 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut.

Hutamrin mengungkapkan, OTT ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Perintah tersebut diberikan dalam rapat yang digelar pada Kamis (9/1/2025) malam di rumah dinas Kepala Kejati Sumsel. 

"Kejaksaan Tinggi Sumsel tengah fokus pada penanganan kasus-kasus besar, sehingga pelaksanaan OTT ini diserahkan kepada Kejari Palembang," ujarnya.