Kejari Palembang Bakal Telusuri Rekening Orang Terdekat Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin. (ist/rmolsumsel.id)
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan melakukan pendalaman terkait aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertran) Sumsel, Deliar Marzoeki dari suap dalam kepengurusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perusahaan.


Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin mengatakan, dari temuannya di lapangan, uang hasil gratifikasi ini ditampung atau dikumpulkan pihak pribadi yakni Staf Pribadi Deliar Marzoeki berinisial AL (Alex Rahman) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Setelah terkumpul, uang tersebut dikirimkan ke salah satu rekening lainnya atas persetujuan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki. 

"Perkembangan secara riil dengan alat bukti secara sah, uang tersebut dipakai kepala dinas untuk dialihkan lagi ke rekening lain," kata Hutamrin saat konferensi pers di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1). 

Hutamrin mengatakan, pihaknya akan menelusuri jumlah uang yang dikumpulkan para tersangka dari aksi gratifikasi tersebut. "Kami akan menelusuri jumlah uangnya, alirannya kemana nanti akan disampaikan," ungkapnya. 

Selain menetapkan dua tersangka, pihaknya juga telah mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan. Termasuk salah satunya istri kedua Deliar Marzoeki. Terkait adanya indikasi aliran dana ke istri tersangka, Hutamrin menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam. 

"Terkait perbankan ada mekanismenya. Kita harus izin dari OJK dulu. Tapi, akan kami telusuri," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Disnakertrans Sumsel. Dari kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya berinisial AL menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dalam kepengurusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perusahaan.

Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada Deliar secara marathon sejak tadi malam.

"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, telah ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan dua tersangka. Yaitu DM, selaku kepala Dinas dua inisial AL sebagai staf pribadi,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat menggelar pres rilis, Sabtu (11/1/2025).

Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Kejari Palembang menemukan uang sebanyak Rp 39,2 juta yang disimpan di bawah meja ruang kerja Deliar. Temuan itu kemudian dikembangkan kembali dengan melakukan penggeledahan salah satu rumah Deliar.

Di sana, penyidik kembali menemukan uang tunai Rp 50 juta dengan pecahan Rp 50 ribu yang masih tersusun rapi. Kemudian, juga didapatkan 117 amplop yang masing berisi Rp 1 juta beserta emas logam mulia sebanyak 2 keping dengan berat 50 gram dan 2 keping logam mulia seberat 25 gram.

"Total yang berhasil kita selamatkan adalah Rp 285.600.000. Kami juga mengamankan satu mobil jenis Fortuner beserta handphone baru jenis Samsung Zenfold 6,"ujar Hutamrin.