Ujan Mas Ulu yang baru menjadi desa defenitif hasil pemekaran Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Muara Enim, dipastikan terdaftar dalam Permendagri.
- Ponpes Ar Risalah Launching El-Hadi Center, Pusat Kajian Ilmiah Kontemporer
- Ditertibkan Berulang Kali, Pasar Pulo Mas di Empat Lawang Tetap Semrawut
- Miris! SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Sekda Janjikan Perbaikan Tahun Ini
Baca Juga
Kepastian tersebut, usai Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA di Jakarta beberapa waktu lalu.
Plt Bupati Muara Enim mengatakan, dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu yang didalamnya telah mencantumkan nomor register dari Gubernur dan kode desa dari Mendagri.
"Maka Desa Ujan Mas Ulu telah memenuhi syarat untuk terdaftar dalam Permendagri tentang pemutakhiran kode desa dan data wilayah administrasi pemerintahan nasional tahun 2023," katanya, Rabu kemarin (1/2).
Dia pun bersyukur dan menyampaikan selamat kepada seluruh masyarakat Desa Ujan Mas Ulu.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayaah Kemendagri, Syahrizal ZA menyampaikan ucapan selamat kepada Plt Bupati yang telah dilantik sebagai Wakil Bupati Muara Enim. Dia berpesan agar Plt Bupati dapat menjalankan tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya.
"Selamat atas jabatan wakil bupatinya," pungkasnya.
- Muara Enim Kucurkan Rp32,5 Miliar, Bangun Oprit Jembatan di Empat Petulai Dangku
- Bupati Muara Enim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di May Day 2025
- 1 PPK dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring di Muara Enim