Dendam Perkara Warisan, Wanita di Lubuklinggau Jebak Mantan Suami dengan Narkoba

Tersangka Indah Wara saat dihadirkan dalam pres rilis di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau/ist
Tersangka Indah Wara saat dihadirkan dalam pres rilis di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau/ist

Perkara harta gono-gini membuat wanita di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan bernama Indah Wara alias Iin (36) nekat menjebak mantan suaminya dengan narkotika jenis sabu yang ditaruhnya di dalam tas.


Setelah menjebak mantan suaminya tersebut, pelaku Indah melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. Dalam laporannya mengatakan bahwa mantan suaminya melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Atas perbuatannya pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bahwa ini sebagai kurir. Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan saat pres rilis ungkap kasus di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Senin, 5 Juni 2023.

Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula pada Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi dari Indah Wara dan mengatakan bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Laporan itu mengatakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dilakukan oleh mantan suaminya yang bernama Jaka Rasmana yang terjadi di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," jelasnya.

Setelah ditindaklanjuti ke tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus palstik klip berisikan kristall putih yang diduga narkotika jenis sabu. Saat itu barang bukti ditemukan berada di dalam tas ransel warna coklat milik Jaka Rasmana.

"Hasil tes urine terhadap mantan suaminya negatif. Hingga anggota melalukan pendalaman. Dan dari hasil pemeriksaan serta menurut fakta-faktanya, narkotika jenis sabu itu adalah milik Indah Wara," ungkapnya.

Sambung Kapolres, ternyata narkoba tersebut sengaja diletakan di dalam tas milik Jaka Rasmana oleh pelaku Indah Wara. 

"Jadi pelaku ini menjebak karena merasa sakit hati kepada mantan suami dan mertuanya," ungkapnya.

Kemudian tersangka diamankan untuk dilakukan penyidikan. Berikut dengan mengamankan barang bukti 1 bungkus palstik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram dan 1 buah tas ransel warna coklat. 

Sementara itu dalam pres rilis, tersangka Indah mengakui telah menjebak mantan suaminya tersebut. Dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku lantaran sakit hati alias dendam gegara rumah miliknya dengan mantan suami ditinggali oleh mantan mertuanya.

Mulanya kata Indah, dirinya usai pisah sempat ribut dengan mantan suaminya. Setelah itu Indah pergi ke rumahnya di daerah Jakabaring, Palembang untuk mengurus anaknya. 

Saat berada di Palembang, pelaku Indah mengaku berteman dengan seseorang yang tidak diketahui namanya. Dengan alasan tidak mengenal kenalannya itu, kata Indah lantaran dirinya baru pindah.

"Masih tetangga disamping rumahnya di daerah Jakabaring dekat PLTG. Jadi aku curhat. Aku ngomong dengan dio kalo aku punya rasa benci dan dendam gara-gara rumah," ujarnya. 

Dalam curhat tersebut, Indah juga menceritakan kalau dirinya usai cerai sempat ribut mengenai rumah dengan mantan suaminya yang ada di Lubuklinggau. "Jadi kato kawan, kau kan nak balek ke Linggau. Bawak barang ini, tarok di tas dio. Jadi yang punyo ide kawan, jadi katonyo tarok bae ditas," terangnya.

Kepada Polisi, tersangka Indah berdalih kalau dirinya tidak tahu barang tersebut narkoba. "Dio ngasih tahu tarok bae di ras, gek langsung lapor ke Polisi. Sampai di Lubuklinggau, pulang ke rumah. Kebetulan mantan suami lagi mandi, jadi saya masuk Jumat pagi ke kamar narok barang itu ke dalam tas," pungkasnya.