Demi Narkoba dan Judi Slot, Pemuda di Palembang Rampas Motor Teman Sendiri

Tersangka Gilang R (19) dihadirkan saat press release di Mapolsek Ilir Barat II Kota Palembang, Selasa (13/12/2022). (AdamRachman/Rmolsumsel.id)
Tersangka Gilang R (19) dihadirkan saat press release di Mapolsek Ilir Barat II Kota Palembang, Selasa (13/12/2022). (AdamRachman/Rmolsumsel.id)

Gilang R (19) ditangkap Tim Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II, Palembang karena melakukan tindak pencurian sepeda motor milik temannya Febriansyah pada Jumat (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB.


Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene mengatakan, mulanya Gilang minta diantar oleh korban ke suatu tempat. Namun ketika melintas di Lorong Kedukan 1 Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Gilang pura-pura menodongkan senjata tajam dari balik bajunya dengan menggunakan tangan.

"Pada saat dibonceng korban, pelaku pura-pura menodongkan pisau dari dalam bajunya kemudian ditempelkan di punggung korban," katanya, Selasa (13/12).

Karena Febriansyah ketakutan, dirinya langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian sepeda motor tersebut langsung diambil alih pelaku.

"Saat itu korban ketakutan, kemudian pelaku langsung mengambil alih kemudi dan meninggalkan korban," ujarnya.

Selain itu, Irene juga mengungkapkan pelaku sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek IB 1 dengan kasus yang berbeda.

"Pelaku juga menjadi DPO Polsek IB 1 dengan kasus penganiayaan," katanya.

Di hadapan polisi, Gilang mengatakan sepeda motor yang dirampasnya ia jual senilai Rp 2 Juta.

"Setelah mengambil motor Febri kemudian dijual senilai Rp 2 Juta," katanya.

Dari hasil penjualan sepeda motor rampasan, Gilang mengaku digunakannya untuk bermain judi slot dan membeli shabu

"Saya pakai untuk membeli shabu, sisanya dipakai main slot," ujarnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Gilang diancam Hukuman 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. [DAM]