Vivi Andesta, 23 tahun warga Jalan Perkutut, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, kota Lubuklinggau, Sumsel nekat mencuri mobil milik kakak iparnya lantaran untuk dipakai pacaran.
- Residivis Spesialis Pecah Kaca Asal Sindang Beliti Bengkulu Ditangkap Polisi Curi Motor di Lubuklinggau
- Terinspirasi Video di Media Sosial, Remaja di Palembang Beli Celurit untuk Tawuran dan Begal
- Launching Aplikasi E-Mawas, Komitmen Kemenkumham Sumsel Dalam Transformasi Digital Layanan
Baca Juga
Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau dirumahnya pada Selasa (11/10) tanpa melakukan perlawanan. Kepada Polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mobil seorang diri.
Pencurian mobil tersebut dilakukan tersangka di rumah korban Wawan Candra, 33 tahun di Jalan Tapak Lebar, Keluraham Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau pada Senin, 26 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didamapingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel menjelaskan pelalu mencuri mobil Daihatsu Sigra nomor polisi B 2169 UKQ milik korban yang diparkir dwpan rumah. "Mobil saat itu dalam keadaan terkunci," kata Kasat Reskrim.
Sedangkan saat kejadian korban dan istrinya sedang berada di belakang rumah. Lalu korban mendengar suara Vivi memanggil istrinya. Dan dijawab oleh korban dengan mengatakan "kami dibelakang". Lalu suara Viki tidak menjawab.
Ketika korban menuju kedepan rumah, diketahui mobil miliknya telah hilang dicuri orang tidak dikenal (OTD). Termasuk ddengan kunci kontak juga ikut hilang.
Kejadian itu membuat korban alami kerugian sekitar Rp95 juta. Kemudian melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Polisi setelah menerima laporan selanjutnya melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang ada. Sehingga didapat informasi jika pelaku pencurian mobil bernama Viki Andesta yang merupakan adik ipar korban (adik istri korban).
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu polisi melakukan pengejaran barang bukti mobil yang telah dititipkan tersangka dirumah temannya daeray Kelurahan Kayu Ara, Kota Lubuklinggau. Dan barang bukti berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil interograsi, tersangka mencuri mobil dengan alasan untuk dipakai sendiri. Tak hanya itu tersangka juga mengaku mobil dipakai untuk pacaran.
"Tersangka juga dengan sengaja telah mengganti nopol asli mojil dengan maksud agar tidak diketahui bentuk aslinya," pungkasnya.
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
- Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara