Residivis Spesialis Pecah Kaca Asal Sindang Beliti Bengkulu Ditangkap Polisi Curi Motor di Lubuklinggau

Heriansyah (27) pelaku curanmor di Lubuklinggau. (ist/RmolSumsel.id)
Heriansyah (27) pelaku curanmor di Lubuklinggau. (ist/RmolSumsel.id)

Pelaku pencurian motor lintas Provinsi yakni Heriansyah (27), warga asal Desa Airnau, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap Polisi saat menjalankan aksinya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Residivis ini mencuri motor yang sedang parkir di Kantor JNE Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku Heriansyah beraksi dengan seorang temannya yakni H yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tindak pencurian motor itu dialami korbannya seorang pelajar yakni Muhammad Hafis Fahlevi (17), warga Jalan Kenanga 2 Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Saat itu korban yang baru sampai kantor JNE dan memarkirkan motor," kata Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Fahrizal Alamsyah, Kamis (24/8).

Kemudian usia memarkirkan motor, korban masuk ke kantor JNE. Selang beberapa menit, korban mendengar suara motor. Lalu korban keluar setelah mendengar suara motornya.

"Saat korban keluar melihat motor miliknya sedang dibawa pelaku," ujarnya.

Kemudian korban mengejar. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol BP 4623 EZ. Lantas melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk ditindaklanjuti. 

Setelah adanya laporan tersebut, saat melakukan patroli mobile, unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fakhruddin berkoordinasi dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Iptu Jemmy Amin Gumayel. 

Dan petugas bersama-sama melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Sekaligus melakukan penyelidikan. Hingga kemudian diketahui pelaku yakni Heriansyah. Dimana pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pencurian sepeda motor 

"Ini dikuatkan dengan adanya rekaman CCTV di TKP yang memperlihatkan aksi curanmor pelaku," timpalnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat. Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan gelar perkara, pada Kamis 24 Agustus 2023 Heriansyah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Tersangka mengakui perbuatan melakukan pencurian motor bersama H (DPO)," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis spesialis nasabah bank dengan cara pecah kaca di Sumatera Utara tahun 2023. Pelaku juga merupakan spesialis curanmor di Lubuklinggau tahun 2016. 

"Pelaku curi motor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak bekerja," pungkasnya.