Curi TBS Kepala Sawit, Warga Tanggamus Diringkus

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Team Trabazz Polsek Gunung Megang, mengamankan Irawan (30) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, lantaran mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan PTPN VII Suli.


Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah mengatakan, Aksi pencurian dilakukan pelaku di lokasi Afdeling I Blok 401 Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (28/2) pukul 18.30 WIB.

Dimana security PTPN VII sedang melaksanakan patroli di area Blok 401 melihat pelaku sedang mengambil 30 tandan buah segar kelapa sawit. 

Setelah dipantau kepala sawit tersebut  diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry Grand warna silver Nopol BG 8358 DT. Anggota security langsung menghubungi anggota Polsek Gunung Megang.

Mendapat laporan tersebut, kata dia, Kanit Reskrim Ipda M Erwin dan Team Trabazz menuju lokasi tempat kejadian (TKP).

"Pelaku diamankan hendak meninggalkan lokasi kejadian. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Megang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Firmansyah didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang. 

Selain itu, kata dia, turut diamankan juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna silver Nopol BG 5462 DW, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol, 30 tandan buah kepala sawit, satu alat Egrek panjang 3 meter, tombak panjang 2 meter, dua bilah golok. 

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.