Curi Iphone XR di Tempat Kerja, Agnes Monica Mendekam di Penjara

Agnes Monika, 21, harus dilaporkan pemilik Toko Sriwijaya Celullar. Lantaran, telah melakukan pencurian satu unit ponsel, Minggu lalu (20/7). Kini, gadis yang tercatat warga Desa Teja Raya II, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, harus mendekam di penjara akibat perbuatannya.


Agnes ini ditangkap oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang saat tengah bekerja. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita ponse hasil curian yakni Iphone XR 64 GB berwarna hitam di kosannya di Jalan Peltu Kohar, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (2/8). 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari pemilik toko ponsel tersebut karena telah kehilangan satu unit Iphone di konternya. Diketahui, tersangka ini merupakan pegawai dari toko tersebut.

"Kami langsung menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tersangka atas perkara penggelapan dalam jabatan," katanya.

Atas perbuatan tersangka, korban sendiri mengalami kerugian Rp6.9 juta. Kini, Agnes dikenakan Pasal 362 atau 374 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian biasa atau penggelapan aalam jabatan. “Tersangka dan barang bukti satu unit iPhone sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.