Curi 16 Slop Rokok di Tempatnya Kerja, Hasilnya Dijual ke Warung Eceran

Tersangka Bobi diamankan di Polres Lubuklinggau/ist
Tersangka Bobi diamankan di Polres Lubuklinggau/ist

Bobi Istato (23), buruh, warga RT 09, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.


Pasalnya tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan 16 slop rokok merk Surya dengan cara meminta kepada kasir toko yakni dengan pura-pura memegang nota dari pembeli. 

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di Toko Karyatama Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel Polres Lubuklinggau mengatakan saat itu Bobi Istato sebagai buruh harian di Toko Karyatama dan sedang bekerja di toko itu.

"Saat itu diketahui oleh saksi Moko telah mengambil 2 pack rokok Surya dengan cara meminta kepada kasir toko, dengan pura-pura memegang nota dari pembeli," ujarnya.

Kemudian 2 pack rokok tersebut dibawa Bobi ke belakang gudang toko. Lalu dimasukannya ke dalam tas hitam miliknya. Setelah ketahuan oleh para saksi, selanjutnya pihak Toko Karyatama melakukan pengecekan dan penghitungan stock barang dan penjualan.

Sehingga diketahui oleh pihak toko telah mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000. Lalu memanggil Bobi dengam maksud untuk menanyakannya. Dan akhirnya Bobi mengakui telah melakukan penggelapan atau pencurian dengan cara yang sama sejak bulan Maret tahun 2023.

Atas kejadian itu pihak Toko Karyatama melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan itu, Tim Macan Linggau melaksanakan penyelidikan, cek TKP, penelitian dokumen, melakukan pemeriksaan aaksi-saksi dan mengupaya penyelesaian perkara secara Restoratif Justice. Yakni dengan telah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

Selanjutnya setelah dilakukan upaya mediasi, karena tidak terpenuhinya syarat formil Restorative Justice, dimana terlapor tidak dapat memenuhi kewajibannya atau mengembalikan hak dan kerugian dari pelapor. Sehingga pada Rabu, 2 Agustus 2023, setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kemudian dengan telah terpenuhinya alat bukti serta bukti permulaan yang cukup, lalu status perkara ke tahap penyidikan terhadap Bobi Istato dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya untuk mempermudah proses penyidikan terhadap tersangka Bobi, dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuklinggau.

"Tersangka mengakui telah melakukan penggelapan dengan cara melakukan pencurian 2 pack rokok merk surya 16 dengan cara pura-pura memegang nota pembeli," bebernya.

Selanjutnya rokok dibawa Bobi ke belakang gudang. Lalu memasukannya ke dalam tas hitam miliknya. Setelah pulang kerja, rokok tersebut dibawanya pulang dan dijualnya secara ecer ke warung serta tetangganya.

"Perbuatan tersangka berlanjut dengan cara dan modus yang sama, yang dilakukan tersangka sejak bulan Maret 2023," jelasnya.

Pengakuan tersangka kepada Polisi, nekat melakukannya untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman Bank. Dan sisa hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dari pengakuan tersangka dan audit stok barang pihak toko Karyatama terjadi selisih nilai kerugian," katanya.

Dimana Tersangka menjelaskan seingatnya bahwa dalam 1 minggu ia mengambil 1 pack Rokok Surya (harga toko Rp306.000). Dan 2 minggu terakhir sebelum ketahuan (tertangkap tangan) mengambil rokok.

"Tersangka mengakui telah mengambil 2 pack rokok, sehingga dalam kurun waktu awal bulan Maret 2023 sampai 19 Juni 2023, tersangka mengaku seingatnya hanya mengambil 16 pack rokok merk Surya," timpalnya.

Dengan kalkulasi kerugian versi tersangka adalah Rp4.896.000. Sedangkan pelapor mengklaim kerugian sekitar Rp15.000.000. Sehingga terhadap tersangka dinyatakan tidak terpenuhinya aspek dalam aturan Perma No 12 tahun 2012 tentang penyelesaian Tipiring (aspek kerugian dibawah Rp2.500.000).

"Motivasi tersangka melakukan pencurian untuk membayar cicilan bank dan memenuhi kehidupan sehari-hari, dimana gaji hariannya sebesar Rp80.000 dirasanya tidak cukup bagi tersangka," pungkasnya.