Seorang pria bernama Imam Ridwansafi’i (28), warga Blok S Desa Marta Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, harus meringkuk di sel tahanan sementara Polsek Lubuk Raja, lantaran nekat membongkar warung milik tetangganya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall
Baca Juga
Dalam aksinya, Imam sempat berhasil menggasak etalase berisi puluhan bungkus rokok berbagai merk. Namun apes, dirinya justru tertangkap oleh pemilik warung yakni Arif Sugiarto (46).
Kejadiannya, Minggu (6/8), sekitar pukul 06.00 WIB. Berawal ketika korban terbangun dari tidur dan melihat pintu belakang warung sudah terbuka dengan kondisi engsel kunci rusak. Ketika korban memeriksa isi warungnya, ternyata etalase beserta isinya beberapa bungkus rokok sudah raib.
Kemudian, korban dibantu warga berusaha melakukan pencarian hingga akhirnya, Rabu (9/8), sekitar pukul 19.30 WIB, korban dan warga berhasil mengamankan pelaku saat hendak melarikan diri ke wilayah Lubuk Batang.
Selanjutnya, Kepala Desa (Kades) Martajaya, melaporkan kejadiannya ke pihak Polsek Lubuk Raja dan pelaku langsung diamankan ke Mapolsek.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan adanya pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang diamankan pihak Polsek Lubuk Raja.
“Benar, pelaku dan barang bukti etalase, beberapa bungkus rokok, 41 korek api, 1 bilah parang, 1 tang jepit, dan 1 engsel pintu, sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall