Caleg Hanura Ajukan Keberatan Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Lawang Kidul

Saksi mandat ajukan keberatan pada rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten (Noviansyah/rmolsumsel.id)
Saksi mandat ajukan keberatan pada rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten (Noviansyah/rmolsumsel.id)

Caleg Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Abrianto mengajukan keberatan pada rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan Lawang Kidul Dapil V, pada rapat pleno terbuka tingkat kabupaten bertempat di ballroom hotel The Melio Enim, Minggu (3/3), malam.


Keberatan tersebut disampaikan karena adanya kekeliruan dalam penghitungan suara serta perubahan perolehan suara salah satu calon di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, berdasarkan salinan C1 yang diperoleh saksi. Abrianto menilai telah terjadi penggelembungan suara di TPS tersebut, yang merugikan dirinya sebagai caleg Hanura nomor urut 1.

Abrianto mencontohkan calon nomor 4, Nisrin, mendapatkan 7 suara dari 5 TPS di desa Tegalrejo, namun angka tersebut berubah menjadi 107 suara. Hal ini mengakibatkan Abrianto merasa dirugikan, mengingat dirinya seharusnya unggul dalam perolehan suara.

"Saya sebagai caleg yang dirugikan telah melaporkan kejadian ini ke Bawaslu pada hari Jumat, lalu. Mudah-mudahan Bawaslu ini memang orang-orang yang profesional bekerja, yang berjalan profesional seperti tugasnya, tidak pilih-pilih pekerjaan atau tidak pilih-pilih lawan atau tidak pilih-pilih orang dia akan menjalankan yang sesungguhnya dengan adil," ujarnya.

Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin menjelaskan, masalah tersebut seharusnya diselesaikan di tingkat kecamatan. Hanya saja, jika memang tidak ada penyelesaian akan dibahas lebih lanjut di tingkat provinsi. 

Proses penyelesaian keberatan ini merupakan bagian dari prosedur yang harus diikuti, baik melalui Mahkamah Partai maupun Mahkamah Konstitusi (MK), jika diperlukan.

"Mungkin seperti itu, masalah proses ke MK atau tidak nanti diselesaikan dulu di mahkamah partai tetapi kalau mau mengajukan ke MK jelas itu ada waktu 3 kali 24 jam harus mempersiapkan mempersiapkan segala sesuatu untuk mendaftarkan ke MK, itu memang salah satu prosedur yang harus ditempuh, mudah-mudahan bisa diselesaikan nanti di internal partai," jelasnya.