Buruh di Lubuklinggau Sodomi Bocah Laki-laki Berusia 6 Tahun, Begini Modusnya

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Seorang buruh bernama Herman (28) warga Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


Pelaku ditangkap lantaran melakukan tindakan asusila berupa sodomi terhadap korbannya seorang bocah laki-laki yang masih berusia 6 tahun. Bahkan, tindakan tak senonoh itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali. 

Polisi yang menerima adanya laporan terkait perbuatan pelaku, langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di depan toko perhiasan emas di Simpang Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Saat diamankan pelaku mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban untuk yang kedua kalinya," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aipda Christin. 

Perbuatan cabul tersebut bermula saat pelaku Herman datang ke rumah korban pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku datang dengan membawa makanan roti dan melihat korban sedang berbaring.

Lalu pelaku mendekati korban dengan membujuknya yakni memberikan sebungkus roti sambil berkata ingin mensodomi korban. Dan dijawab korban "Dak Yah Sakit". Dan dijawab oleh pelaku "Dak Papo". 

Lantas pelaku langsung menyuruh korban berbaring dengan keadaan miring. Hingga terjadi perbuatan asusila yang dilakukan pelaku dengan menyodomi korban. Setelah itu pelaku memberi lagi sebungkus roti kepada korban sambil berkata "Jangan kasih Tau Ibu Ini Duet Rp 100.000".

"Korban mengambil uang tersebut kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban," ungkapnya.

Tersangka Herman sendiri saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan cabul terhadap korban untuk yang kedua kalinya. Selanjutnya tersangka dibawa dam diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. 

Barang bukti yang diamankan 1 helai baju kaos warna biri bergambar noba dan 1 helai celana pendek warna abu-abu bergambar kaki.