Buron 4 Bulan, Pembobol Kantor Desa Lubuk Karet Akhirnya Dibekuk 

Ilustrasi pencurian. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi pencurian. (ist/rmolsumsel.id)

Setelah menjadi buronan selama empat bulan, pelaku pembobolan kantor Desa Lubuk Karet di Kecamatan Betung, Banyuasin, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Betung pada Rabu (6/9) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah bengkel mobil depan terminal kecamatan Betung, Banyuasin.


Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Kepala Desa Lubuk Karet, Betung, kepada Polsek Betung pada tanggal 21 Mei 2023 dengan nomor LP/ B-33/V/2023/SUMSEL/SUMSEL/BA/SEK. BTG.

"Kantor desa telah menjadi sasaran pembobolan oleh pencuri, yang mengakibatkan berbagai barang berharga seperti komputer, televisi, dan tabung gas 3 kg raib digondol oleh pelaku," jelas Kapolres.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Betung segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Tim Reskrim kemudian menerima informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yang berada di bengkel mobil depan terminal Kecamatan Betung.

"Anggota kami langsung bergerak cepat, dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan," tambahnya. Sementara dua pelaku lainnya yang sudah diidentifikasi diharapkan segera menyerahkan diri.

Dalam aksinya, ketiga pelaku menggunakan metode merusak dengan mencongkel jendela depan kantor desa menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga seperti komputer, televisi, dan tabung gas 3 kg.

Atas perbuatan pelaku, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.